Jakarta, Metroliputan7.com.–
Parlemen Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang media sosial TikTok di negara itu. RUU ini mendapatkan dukungan dalam proses pemungutan suara dengan hasil 325 banding 65.
Nantinya, jika aturan ini berlaku, maka ByteDance, selaku induk TikTok, harus sudah menjual asetnya dalam tenggat waktu enam bulan atau media sosial tersebut akan diblokir.
Setelah diloloskan di DPR AS, kini RUU itu akan ditentukan oleh Senat. Senator Rand Paul akan menggagalkan RUU, meski tokoh lain tetap akan mendukungnya untuk segera disahkan.
Apabila disetujui Senat, RUU akan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden yang secara resmi mulai berlaku sebagai undang-undang.
Sementara itu, TikTok menilai RUU ini tidak konstitusional dan berpotensi dapat mengganggu keberlangsungan para kreator konten dan pelaku bisnis yang bertumpu kepada media sosial tersebut.
“Kami berharap Senat akan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, mendengarkan konstituen mereka, dan menyadari dampaknya terhadap ekonomi, 7 juta pelaku bisnis kecil dan 170 juta rakyat Amerika yang menggunakan layanan kami,” kata juru bicara TikTok.
Sejumlah politikus AS menganggap TikTok sebagai ancaman bagi keamanan nasional karena dimiliki oleh ByteDance, perusahaan yang berbasis di China yang dikhawatirkan akan membagikan data penggunanya ke Pemerintah China.