Bangkalan, Metroliputan7.com–
Menanggapi berita yang beredar di media sosial oleh salah satu media online, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrabu) Bangkalan mengeluarkan rilis tertulis.
Rilis tersebut dalam rangka memberikan beberapa klarifikasi yang bertujuan untuk memberikan informasi yang berimbang sehingga bisa memberikan gambaran yang jelas terhadap persoalan yang terjadi di lapangan.
Sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangkalan, RSUD Syamrabu bekerja sesuai standar yang telah ditentukan. Terutama dalam pemberian pelayanan Kesehatan bagi pasien.
Semua aktivitas pelayanan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, pemberian terapi bahkan komunikasi antar petugas, termasuk pemberian informasi kepada pasien dan keluarga saat dilakukan pemeriksaan, telah diatur dalam Standar Prosedur Operasional (SOP) yang ditetapkan.
Berkaitan dengan pemberitaan yang menyebut salah satu dokter RSUD Syamrabu telah melakukan malprakrik sehingga menyebabkan pasien atas nama Tn N meninggal dunia maka perlu disampaikan beberapa hal.
Pertama, pasien atas nama Tn N, umur 44 tahun, datang dan masuk ke IGD hari rabu tanggal 18 September 2024 pukul 13.58 dengan hasil anamnesa terdapat keluhan sesak sejak 4 bulan, kondisi memberat saat masuk IGD. Terdapat nyeri ulu hati, disertai batuk dan kaki bengkak hilang timbul sejak 2 bulan yang lalu.
Hasil pemeriksaan klinis lainnya menunjukkan bahwa pasien secara umum lemah dan terdapat sesak. Pasien ditangani petugas triage dan dikonsulkan ke dokter spesialis emergensi, maka pasien dimasukkan ke ruang P1 (pasien dengan kegawatdaruratan).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di atas, maka di ruang P1 pasien dilakukan tindakan berupa pemberian Oksigen untuk mengatasi sesaknya, dan pemberian infus serta obat oleh dokter umum sebagai penanganan awal.
Disaat yang bersamaan, pasien dilakukan pemeriksaan penunjang meliputi pemeriksaan darah, urine, EKG/rekam jantung dan foto rontgen. Dari data-data pemeriksaan fisik, klinis dan penunjang, pasien mengarah ke penyakit gangguan Jantung. Maka dokter IGD segera melakukan komunikasi (konsultasi) ke dokter spesialis jantung.
Selanjutnya terapi dilakukan atas dasar pemantauan oleh dokter spesialis jantung. Kepada keluarga pasien sudah diberikan penjelasan atas situasi dan kondisi yang terjadi.
Beberapa pemeriksaan dengan hasil kritis, seperti hasil rontgen yang menunjukkan jantung bengkak atau membesar, hasil troponin yang tinggi menembus angka diatas 200 ng/L, serta hasil rekam jantung, menunjukan bahwa beratnya kondisi jantung pasien saat itu. Meski Nampak dari luar seperti tidak menunjukkan hal-hal yang mengkhawatirkan. Nilai hasil pemeriksaan troponin yang meningkat (> 200 ng/L) padahal nilai normal < 10>
Terapi pemberian obat-obatan saat itu, dalam rangka untuk mengatasi kondisi hasil kritis tersebut.
Semua Tindakan dan terapi yang diberikan untuk memberikan pelayanan atas penyakit Tn N sudah dilakukan sesaui prosedur medis dan dalam monitoring tenaga medis, termasuk dokter spesialis. Jadi tidak ada indikasi niat atau perbuatan malpraktik seperti diberitakan. Semua dalam koridor aktivitas yang sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP).
Seluruh aktivitas pelayanan kepada Tn N telah terangkum dalam catatan elektronik rekam medis, termasuk hasil-hasil pemeriksaan.
Semua usaha dan upaya terbaik sudah dilakukan untuk membantu, namun takdir berkehendak lain, dan pasien telah dinyatakan meninggal jam 17.55 WIB.
Atas nama pimpinan dan seluruh manajemen, mengucapkan mohon maaf sekaligus ikut berbela sungkawa, serta mendoakan semoga almarhum diterima disisi Allah SWT, diampuni dosa-dosanya. Keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.