Scroll untuk baca artikel
Berita

Barang Bukti Hilang, Integritas Penyidik Polresta Sidoarjo Dipertanyakan

915
×

Barang Bukti Hilang, Integritas Penyidik Polresta Sidoarjo Dipertanyakan

Share this article

Sidoarjo — Metroliputan7.com.–

Penanganan kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan publik. Dugaan serius muncul bahwa penyidik Polresta Sidoarjo telah menghilangkan barang bukti penting berupa alat “loketer”—perangkat yang digunakan untuk mendeteksi kabel bawah tanah—yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa: Zeth Bara, Hendy Priyatama, dan Abd Muntholib. Ketiganya telah divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Yuli Efendi di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 8 bulan—lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi yang menuntut hukuman 1 tahun 3 bulan.

Namun, di balik vonis tersebut, muncul sejumlah kejanggalan. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa selain ringannya vonis, terdapat indikasi manipulasi barang bukti. Salah satu alat bukti kunci, yakni loketer, tidak tercantum dalam dokumen perkara maupun Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta tidak dilimpahkan ke kejaksaan atau dihadirkan dalam persidangan.

Saat dikonfirmasi, salah satu penyidik yang menangani kasus ini, bernama Anton, mengakui keberadaan alat tersebut. “Barangnya masih ada, Mas. Masih di kantor,” ujarnya singkat. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam tidak menyerahkan barang bukti ke penuntut umum.

Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 230 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membuat barang bukti tidak dapat digunakan di pengadilan. Tindakan ini juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Modus Pencurian Berkedok Proyek Telkom

Dalam surat dakwaan JPU Marsandi terungkap bahwa kasus ini bermula saat Zeth Bara meminta bantuan Hendy Priyatama—pengawas lapangan dari anak perusahaan PT Telkom—untuk membuat Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas palsu. Dokumen tersebut digunakan untuk menyamarkan aksi pencurian seolah-olah sebagai proyek resmi pengangkatan kabel di wilayah STO Gedangan, Gempol, dan Beji.

Zeth kemudian merekrut Abd Muntholib dan sejumlah pekerja lainnya untuk melakukan penggalian dan pengangkutan kabel bawah tanah. Aksi pencurian berlangsung pada 9 dan 14 Mei 2024 dengan menggunakan dua unit mobil Mitsubishi L-300 serta melibatkan 12 orang pekerja.

Kabel hasil curian dijual kepada pihak ketiga dengan nilai total sekitar Rp120 juta. Uang hasil penjualan dibagi di antara para pelaku, dengan rincian: Zeth Bara menerima Rp36,25 juta, Hendy Priyatama Rp35 juta, Abd Muntholib Rp11,87 juta, dan Machfud Johan Efendi Rp5,75 juta.

Dalam amar putusan, pengadilan menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit mobil L-300, potongan kabel, alat galian, serta dokumen palsu. Namun, tidak ditemukan catatan resmi mengenai keberadaan alat loketer.

Desakan Evaluasi Kinerja Penyidik

Kinerja penyidik Polresta Sidoarjo kini menuai kritik tajam. Praktisi hukum dan pemerhati peradilan mendesak agar pengawas internal Polri dan Kejaksaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini. Jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam tidak menyerahkan barang bukti, maka penyidik terkait harus diproses secara hukum.

“Barang bukti adalah fondasi utama dalam pembuktian di persidangan. Jika ada yang disembunyikan atau sengaja tidak dilibatkan, ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan,” ujar seorang praktisi hukum.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap proses hukum, serta perlunya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan menggerus kepercayaan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *