Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

BNPT Ajak K/L Maksimalkan Perpanjangan Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme

831
×

BNPT Ajak K/L Maksimalkan Perpanjangan Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme

Share this article
Example 468x60

Jakarta. Metroliputan7.com.–

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI mengajak kementerian/lembaga memaksimalkan perpanjangan waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Example 300x600

Direktur Perlindungan BNPT RI Brigjen Pol. Imam Margono mengatakan pemaksimalan perpanjangan waktu yang telah diberikan harus dilakukan agar penanganan korban terorisme bisa lebih responsif dan proaktif.

“Tunjukkan adanya langkah nyata dalam upaya sinergitas kelembagaan,” ujar Direktur Perlindungan BNPT, Jumat (27/9/24).

Dengan demikian, kata dia, persepsi dan langkah BNPT beserta k/l harus disatukan dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 tentang permohonan pengujian Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

Dalam putusan itu, batas waktu pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi korban terorisme kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban diubah menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya tiga tahun.

Terkait pemberian kompensasi korban terorisme, Direktur Perlindungan BNPT membeberkan terdapat beberapa tantangan berupa rekam medis korban yang sudah dimusnahkan oleh rumah sakit, kendala akses informasi, kondisi geografis, kendala pemohon, serta syarat formal permohonan kompensasi.

“Untuk itu perlunya pembahasan terkait pertukaran data dan informasi serta koordinasi dengan negara asal kalau terkait korban terorisme yang merupakan warga negara asing (WNA),” ungkap Direktur Perlindungan BNPT.

Selain dalam menangani permohonan korban tindak pidana terorisme, ia menegaskan persamaan persepsi dan langkah BNPT beserta k/l juga diperlukan untuk memperhatikan keberadaan korban tindak pidana terorisme.

Adapun dari data yang dihimpun per September 2024, terdapat kurang lebih 1.157 korban tindak pidana terorisme masa lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 492 korban belum teridentifikasi.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *