Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Deteksi dini melalui Screening Tes Urin BNN bersama PT. Garam. Foto: dok.humas BNN
Gresik – Metroliputan7.com.–
Mengawali tahun 2025 serta dalam rangka mendukung visi Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) dan mewujudkan program ke-7 Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba serta upaya preventif dalam menekan angka pravelensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, BNN Kabupaten Gresik menggelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Deteksi dini melalui Screening Tes Urin dengan menggandeng salah satu BUMN, yakni PT. Garam.
Kabupaten Gresik sebagai kawasan industri dinilai rawan terjadi angka pravelensi narkoba yang tinggi di kalangan pekerja dengan alasan memerlukan sebagai stimulan atau dopping, padahal sangat berisiko terhadap lingkungan Kerja. Oleh karenanya, Benni Wahyu Parandhi selaku General Manager Human Capital & GA PT. Garam menjelaskan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bersih dari narkoba.
“Upaya yang kami laksanakan bekerjasama dengan BNN Kabupaten Gresik ini adalah Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bersih dari narkoba” tegas Benni Wahyu Parandi, melalui siaran pers Humas BNN Gresik, Sabtu (1/3/2025).
Kepala BNN Kabupaten Gresik, AKBP Suharsi,SH.,M.SI, menekankan pentingnya peran aktif dari pekerja untuk melindungi diri sendiri dan rekan kerja dari ancaman narkoba serta mengambil sikap tegas dalam menolak tawaran narkoba dikarenakan narkoba akan menyebabkan ia masuk kedalam dunia pergendengan. “Perkuat iman dan taqwa, selalu berpikir positif, jalani gaya hidup sehat, dan selalu waspada akan bahaya narkotika. Dengan kesadaran ini diharapkan dapat memutus rantai risiko penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja,” tegas AKBP Suharsi,SH.,M.Si
Oleh karenanya upaya peran serta seluruh instansi swasta atau Dunia Usaha dan komponen masyarakat harus terus digerakkan dan diberikan ruang seluas-luasnya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dan bersih dari ancaman bahaya Narkoba dan memberikan rasa aman masyarakat, melalui upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)sebagaimana diamanatkan dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104-108 tentang peran serta masyarakat.
Sosialisasi P4GN disampaikan langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Gresik dan diakhiri dengan Screening Tes Urin diikuti sebanyak 100 Orang Karyawan PT. Garam dengan Diperoleh hasil yang dinyatakan Seluruhnya Negatif.