BANGKALAN — Metroliputan7.com.- Beredar Polemik bahwa Oknum ASN di Tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan Masyarakat Bangkalan.
Disinyalir diantaranya Kepala BKD Bangkalan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat Daerah) Bangkalan. Persoalan-persoalan yang di monitor KPK adalah tindak pidana korupsi diantaranya perihal gratifikasi Assessment pengangkatan kepala dinas di lingkungan Bangkalan.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke kabupaten Bangkalan sejak tadi pagi (25/07/2022) dalam menjaring penyalahgunaan wewenang (gratifikasi) terkait asesment pengangkatan kepala dinas.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan jika benar adanya desas-desus KPK OTT Oknum Pejabat Bangkalan terkait gratifikasi mengenai Asesment pengangkatan kepala dinas. Maka penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindak tegas sesuai prosedur hukum.
Penyalahgunaan Wewenang Korupsi maupun gratifikasi merupakan persoalan merugikan negara dan manakala dibiarkan samahalnya membiarkan para penghianat negara merajalela didalamnya.
Kami harap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas dalam penanganan penjaringan Tindak Pidana gratifikasi sebagai wujud; bahwa KPK Merupakan Lembaga Hukum Independen yang dapat dipercaya oleh publik dan jangan dilepas pelakunya jika berunsur pidana.
Untuk memastikan desas Desus KPK OTT Salah Seorang Oknum Pejabat Bangkalan. Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia menghubungi Nurul Ghufron selaku wakil ketua KPK untuk dimintai keterangan. Namun sampai berita dinaikkan belum ada tanggapan,” ungkap Hosen.