Surabaya — Metroliputan7.com.- S I C I L I A N A P e m i l i k S e b i d a n g T a n a h d a n Bangunan yang terletak di Jl. Manyar Rejo III No. 12, Kel. Menur Pumpungan,K e c . S u k o l i l o , K o t a Surabaya, Jawa Timur, d e n g a n A l a s H a k Kepemilikan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.
2686/Menur Pumpungan Bahwa sekitar Bulan Maret 2018 SICILIANA mulai
melakukan Pembangunan (Renovasi) di atas Sebidang Tanah tersebut dengan
menggunakan Penyedia Jasa Konstruksi (Pemborong) yakni Bapak ( H.S ), berdasarkan Surat Perjanjian Kerja tertanggal 12 Maret 2018.
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2019, Tetangga yang berada di Sebelah Kanan
Bangunan milik (Ic. SICILIANA) tersebut, yakni Rumah No. 14, yakni Bapak ( UTS )
mulai mengajukan Keberatan/Komplain kepada (SICILIANA) sehubungan dengan
adanya Kerusakan yang dialami akibat adanya pembangunan yang dilakukan oleh (Ic. SICILIANA) tersebut. Atas Keberatan/Komplain yang dilakukan oleh Bapak ( UTS ), tersebut, (Ic. SICILIANA) telah melakukan Perbaikan sesuai dengan Kerusakan yang dialami berdasarkan fakta di lapangan tersebut.
Bahwa atas hal tersebut, sejak tanggal 24 September 2019 s/d Bulan Oktober 2019,
(Ic. SICILIANA) telah semaksimal mungkin melakukan serangkaian upaya untuk melakukan Musyawarah Mufakat dengan Bapak ( UTS ) akan tetapi tidak juga menemukan titik terang/musyawarah atas permalasahan tersebut.
Bahwa kemudian pada tanggal 10 Desember 2019,(Ic. SICILIANA) menghadiri Rapat/Pertemuan sehubungan dengan Tindak Lanjut terhadap Pengaduan yang diajukan oleh Bapak ( UTS ) di Kantor Kecamatan Sukokilo yang dihadiri oleh, Dinas Perumahan Rakyat dan PCKTR – SatpolPP – LurahMenurPumpungan – KetuaRKL – dalam hal ini sebagai Pelapor – Kasi Tramtibun – Kasi Pembangunan Bahwa pada tanggal 02 Maret 2021, (Ic. SICILIANA) menghadap Dinas Perumahan Rakyat Cipta Karya untuk membahasan tindak lanjut penyelesaian masalah, dimana (Ic. SICILIANA) menawarkan usul untuk membayar Kompensasi Ganti Perbaikan sebesar Rp. 50,000,000.- (lima puluh juta rupiah), akan tetapi usul penawaran dari Pengadu/Klien Kami (Ic. SICILIANA) tersebut ditolak oleh ( UTS ) Bahwa pada tanggal 01 April 2021, (Ic. SICILIANA) menghadap Pihak Penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan sehubungan
dengan Laporan Polisi yang diajukan oleh Bapak ( UTS ) selaku Pelapor atas dugaan Tindak Pidana Bangunan Gedung Yang Merugikan Orang Lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) jo. Pasal 70 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP B/100/II/RES.1.24/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya tertanggal 04 Februari 2021; Bahwa kemudian pada tanggal 16 Desember 2021,(Ic. SICILIANA) menerima Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Bahwa kemudian pada tanggal 10 Juni 2022,(Ic. SICILIANA) bersama dengan Suami dan Tenaga Sipil dipertemukan (Konfrontir) dengan Bapak ( UTS ) selaku Pelapor beserta dengan Tenaga Ahlinya dari Bapak (UTS) dihadapan Penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk membahas kesepakatan terkait nilai Penggantian. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Bapak ( UTS ) selaku Pelapor Meminta Biaya ganti rugi Perbaikan sebesar Rp. 1,204,028,813.- (satu miliar dua ratus empat juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah).
Bahwa kemudian pada tanggal 30 Juni 2022, (Ic. SICILIANA) menghadap Penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan dihadapan Penyidik dalam Tahap Penyidikan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, eksplisit menyatakan sebagai berikut:
“Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi,status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan gedung sesuai
ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.” Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, eksplisit menyatakan
sebagai berikut:
“Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban (a) menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya. (b) memiliki izin mendirikan bangunan(IMB).(c) melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis yang telah disahkan dan dilakukan dalam batas waktu berlakunya izin mendirikan bangunan.(d) meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas perubahan rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan.”
Bahwa sesuai dengan uraian ketentuan Pasal 8 Ayat (1) jo. Pasal 40 Ayat (2)
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung tersebut diatas, (Ic. SICILIANA) selaku Pemilik atas Sebidang Tanah dan
Bangunan tersebut telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung tersebut.
Bahwa sebelum Bapak (UTS) mengajukan Laporan Polisi terhadap Pengadu/(Ic.SICILIANA) tersebut, faktanya (Ic.SICILIANA) juga telah terlebih dahulu melakukan beberapa perbaikan atas kerusakan yang menjadi dampak pembangunan gedung yang dilakukan oleh (Ic. SICILIANA), sehingga (Ic. SICILIANA) merasa tindakan yang dilakukan oleh Bapak (UTS) terhadap (Ic. SICILIANA) tersebut dengan meminta uang sebagai ganti kerugian sebesar Rp. 1,204,028,813.- (satu miliar dua ratus empat juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah) sangatlah tidak relevan dan berlebihan serta cenderung mengada-ada.
Bahwa apabila benar terdapat Kesalahan/Pelanggaran yang dilakukan oleh (Ic.SICILIANA), maka seharusnya Pihak Dinas Perumahan Rakyat Cipta Karya memberikan Teguran atau Sanksi Administratif kepada (Ic. SICILIANA). Akan tetapi faktanya Pihak Dinas Perumahan Rakyat Cipta Karya tidak pernah memberikan Teguran dan/atau Sanksi Administratif kepada (Ic. SICILIANA), justru sebaliknya Pihak Dinas Perumahan Rakyat Cipta Karya menyatakan telah selesai dan menghentikan proses Mediasi atas Pengaduan/Pelaporan yang diajukan oleh Bapak (UTS) tersebut. Dengan demikian, maka tidak ada Kesalahan/Pelanggaran yang dilakukan oleh (Ic. SICILIANA) tersebut sehubungan dengan Pembangunan di atas Tanah milik Pengadu/Klien Kami (Ic. SICILIANA) tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, eksplisit menyatakan sebagai berikut (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa
(a) peringatan tertulis, (b) pembatasan kegiatan pembangunan, (c). penghentian
sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, (d). penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; (e). pembekuan izin mendirikan bangunan gedung (f).
pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, (g). pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, (h). pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau (i). perintah pembongkaran bangunan gedung.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka seharusnya apabila benar terbukti
terdapat Kesalahan/Pelanggaran yang dilakukan oleh (Ic. SICILIANA) tersebut,
maka seharusnya dilakukan Sanksi Administratif terlebih dahulu dibanding
penerapan Sanksi Pidana atas permasalahan tersebut.
Melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia ( DAJ ) SICILIANA telah memberikan Kuasa Khusus kepada Para Pengacara pada Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia yakni DR.DRS.HADI PURNOMO.SH.,MH – NICHO HEZRON, SH.,MH – JESSIE HEZRON. SH.,MH – MARUSAHA, SH., MH – IANSEN CHRISTIAN, SH. – JOHANES NAPITUPULU, SH. – BAMBANG CHRISTIANTO, SH.- ROMANUS BOLI REBON.SH – Bahwa atas hal tersebut, saat ini (Ic.SICILIANA) telah membuat LAPORAN POLISI DAN/ATAU ADUAN melalui POLRESTABES SURABAYA atas terjadinya dugaan TINDAKAN PEMERASAN DAN PENGANCAMAN DAN/ATAU PEMAKSAAN DAN/ATAU PENGADUAN PALSU, sebagaimana dimaksud dalam PASAL 368 KUHP DAN/ATAU PASAL 335 KUHP AYAT (1) KUHP DAN/ATAU PASAL 317 KUHP yang diduga dilakukan oleh Bapak (UTS).