Pamekasan, Metroliputan7.com –
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Merupakan kawasan yang seharusnya bebas dari rokok maupun produk tembakau lainnya yang bisa mencakup suatu instansi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta dengan tujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat
Dalam ruang lingkup instansi pendidikan, aturan mengenai KTR telah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud No 64 tahun 2015) tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah, maupun di peraturan pemerintah (PP) 28/2024 terkait bagaimana aturan peredaran rokok dan produk tembakau lainnya,
Namun aturan tersebut sepertinya tidak di indahkan oleh pihak MAN 1 Pamekasan selaku instansi pendidikan yang seharusnya menerapkan kawasan tanpa rokok tersebut, dari hasil kunjungan ke Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1) Pamekasan Rabu 18/12/2024 telah ditemukan adanya umbul- umbul rokok terpajang rapi dan kokoh berkibar yang bertuliskan “Sinar Mas” di area lingkungan Madrasah. Maksud dan tujuan pihak sekolah memasang umbul umbul rokok belum di ketahui secara pasti karena kepala sekolah tidak ada di tempat pada jam aktif. Menurut salah satu staf yang ada di Madrasah menuturkan kepada media kepala Madrasah tidak masuk karena ada kegiatan di luar kota sedangkan Wakil Kepala Madrasah tersebut juga enggan memberikan keterangan tentang pemasangan umbul-umbul rokok di lingkungan Madrasah walaupun saat itu ada di Madrasah.
Di konfirmasi ke Puskesmas Pademawu selaku pembina dibidang kesehatan melalui kepala puskesmasnya dr. Jeni Novita Anggraini beliau merasa terkejut setelah di konfirmasi oleh awak media dan merasa tidak percaya mendengar salah satu sekolah atau Madrasah memasang umbul-umbul rokok.
” kok bisa lembaga pendidikan di pasang umbul-umbul rokok itu kan tidak boleh, karena sudah diterapkan KTR, saya tidak tahu kalau di MAN 1 di beri umbul umbul rokok, saya dari pihak puskesmas akan menanyakan kepada Kepala Madrasah tersebut apa maksud dan tujuannya pasang umbul-umbul rokok itu”. tuturnya dengan sedikit kesal kepada awak media.
Patut diacungi jempol atas sigapnya Kapus Pademawu terhadap Madrasah binaan di bidang kesehatan memberikan dengan memberikan ultimate berupa himbauan dan meminta kerjasamanya agar warga sekolah memahami bahwa sudah di berlakukan KTR. dan menurunkan umbul-umbul yang tidak tidak ada kaitannya dengan pendidikan.
Kelalaian Kepala MAN 1 Pamekasan ini akan di tindak lanjuti oleh Kepala Depaq Kab. Pamekasan, Bapak Badrus angkat bicara soal umbul-umbul rokok di MAN 1 kepada media.
“Saya akan berkoordinasi dengan Kandepag Pamekasan untuk menindaklanjuti keberadaan Madrasah yang memasang umbul-umbul rokok tersebut dan akan mengklarifikasi maksud dan tujuan meletakkan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan, secepatnya kami akan memanggil yang bersangkutan, tuturnya.