SAMPANG – Metroliputan7.com
Pengadilan Negeri Sampang gelar sidang lanjutan terdakwa kasus pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima kepada istri seorang tokoh masyarakat Tambelangan H. Madut, di dua tempat terpisah. Saksi H Madut beserta Sri Rustiana mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sampang, sedangkan terdakwa Fauzan Adima di Mapolres Sampang.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Fauzan Adima dihadirkan di ruang terpisah dan dilakukan secara daring. Pada Kamis (26/10/2023).
Terpantau dari siaran langsung secara daring Fauzan Adima didampingi oleh kuasa hukumnya R Agus Andriyanto, SH mengikuti prosesi persidangan.
Prosesi persidangan kali ini berjalan sangat ketat dan tegang, terlihat ratusan masa dari H Madut mengikuti dan mengawal proses persidangan, baik di ruang sidang maupun di luar ruangan terlihat masa membludak. Dan terlihat ratusan aparat penegak hukum (Polisi) pun juga serius menjaga / melakukan pengamanan selama berjalannya proses persidangan tersebut.
Sementara itu kuasa hukum dari saksi korban (Nurul Fariati, SH) menjelaskan, bahwa klien nya Sri Rustiana memang benar-benar mengalami tekanan batin yang sangat mendalam akibat perbuatan fitnah oleh terdakwa selama ini. Bahwasanya fitnah yang dilakukan oleh terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan kliennya itu sudah merupakan unsur menista / peristiwa tindak pidana yang harus di adili oleh majelis hakim.” Tegasnya.
Diketahui cekcok antara H Madut dengan Fauzan Adima itu terjadi beberapa bulan lalu. Fauzan Adima sering mengeluarkan statment tidak senonoh kepada Sri Rustiana istri H. Madut. Jika istri H. Madut tersebut pernah melakukan hubungan (….). Hal itu terjadi sebelum menikah dengan H. Madut.
Buntut perkataan yang tidak pantas diucap oleh Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima tersebut, berawal dari penagihan hutang Sri Rustiana kepada Fauzan Adima di ruang kerja komisi IV DPRD Kabupaten Sampang. Bahwasanya terdakwa Fauzan memiliki sangkut paut terkait hutang piutang kepada Sri Rustiana.
Hingga berita ini ditulis. Ditempat berbeda, awak media Metroliputan7.com menghubungi melalui telepon WhatsApp kuasa hukum terdakwa R Agus Andriyanto, SH masih ada kegiatan Maulid Nabi, masih belum bisa dikonfirmasi.