Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumKriminal

Edarkan Sabu dan Ganja Seorang Kuli Bangunan Ditangkap Polisi Surabaya

1076
×

Edarkan Sabu dan Ganja Seorang Kuli Bangunan Ditangkap Polisi Surabaya

Share this article
Example 468x60

Surabaya – Metroliputan7.com.- Seorang kuli bangunan didaerah Jl. Raya Bay Pas Juanda, Sidoarjo ditangkap Tim Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang bersangkutan ditangkap Polisi lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Diketahui kuli bangungan yang ditangkap Tim Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu berinisial AF (32) warga Pandugo Rungkut Surabaya. Penangkapan terhadapnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika disekitar Jalan Raya Bay Pas Juanda Sidoarjo.

Example 300x600

Berkaitan dengan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 27 September 2022 mendapatkan data yang mengarah terhadap AF yang berada di sekitar lokasi, kemudian Petugas melakukan penangkapan pelaku pada hari itu juga.

Dari keterangan Kasatrenarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa, menjelaskan bahwa saat penangkapan timnya berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 3 bungkus ganja dengan berat total ± 9,87 gram dan 1 butir pil extacy warna hijau berlogo LV dengan berat total ± 0,46 gram.

“Tidak sampai disitu, kami terus mendalami kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba, khususnya diwilayah kota Surabaya ini,” terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (27/10/2022).

Hasil dari pengembangan, petugas mendapatkan barang bukti lain berupa 4 bungkus ganja dengan berat total keseluruhan ± 89,3 gram, 2 linting ganja seberat ± 1,49 gram dan 8 poket pelastik yang berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekita ± 1,69 gram dirumah kos pelaku yang berada di Jl. Abd Rahman Sedati Sidoarjo.

Jadi total keseluruhan barang bukti yang diamankan oleh Tim Sus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari pelaku sebanyak ± 100,66 garam atau setara dengan ± 1,66 ons ganja, ± 1,69 sabu-sabu dan 1 butir pil extacy.

“Setelah diintrogasi, pelaku mengaku barang haram ini didapatkan dari bandar untuk diserahkan kepada pembelinya,” tutur AKBP Daniel Samanonas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku AF telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

atesimsicasibom girişsms onayCasibom GirişcasibomcasibomcasibomCasibom Girişcasibom girişcasibom casibom girişsms onayCasibom GirişcasibomCasibom Girişcasibom giriş