Bangkalan — Metroliputan7.com.: Sesuai Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 Ayat (1), Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP Elektronik.
Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan menginformasikan, bagi WNA yang berdomisili di lingkungan Kabupaten Bangkalan untuk mendaftarkan dirinya agar dicatatkan kembali di Database Kependudukan.
“Atau WNA yang telah memiliki KTP Elektronik lama (berwarna biru) sebisa mungkin untuk memperbarui KTP Elektroniknya dengan blanko KTP Elektronik khusus WNA,” kata Kepala Dispendukcapil Zakaria, Senin (08/08/2020).
Pihaknya mengutarakan, sampai saat ini ada 24 Warga Negara Asing yang berdomisili di Kabupaten Bangkalan dan sudah tercatat memiliki blanko KTP elektronik berwarna biru.
“Maka dari itu kita imbau WNA yang ada berdomisili disini agar segera mengurus perubahan blanko menjadi warna yang orange,” imbuhnya.