Surabaya — Metroliputan7.com.- Seorang wartawan media Timurposjatim.com bernama Totok menghadiri panggilan penyidik Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim sebagai saksi perkara penipuan disertai penggelapan mobil Pajero senilai Rp.380 juta yang melibatkan mantan karyawan media TV JTV, Jum’at (05/08/2022).
Kehadiran sebagai saksi yang ke 2 kali ini, penyidik Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim malah melakukan penyitaan handphone yang selama ini dijadikan sarana sebagai menulis berita dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan.
Penyitaan handphone seorang wartawan tersebut disertai berita acara penyitaan yang ditanda tangani oleh Kanit Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKP Teddy Tridani.
Totok mengatakan jika kehadirannya memenuhi panggilan sebagai saksi merasa shok oleh penyidik Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim.
“Bagai mana tidak shok, dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan handphone saya malah di sita,” ucap Totok kepada media ini.
Totok juga menyayangkan dengan adanya penyitaan handphone miliknya yang selama ini menjadi sarana untuk mencari berita.
“Saya sudah 2 kali Kopratif sebagai warga negara yang baik untuk memenuhi panggilan penyidik, ini malah seakan-akan menjadi pelaku penipuan dengan penggelapan yang tidak pernah saya lakukan,” katanya.
“Handphone itu selain untuk menulis sebuah berita sebagai seorang jurnalis juga untuk kepentingan kuliah saya,” ungkapnya.