Sampang, Metroliputan7.com, –
Fauzan Adima, mantan wakil ketua DPRD Sampang ditahan Kejaksaan negeri Sampang, Madura JawaTimur.
Fauzan ditahan kejaksaan negeri Sampang karena keterlibatan ujaran fitnah dan pencemaran nama baik terhadap rekan sekerjanya Sri Rustiana.
Suharto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Sampang membenarkan kalau Fauzan Adima ditahan.
” Benar mas, Fauzan Adima tadi sekitar pukul 13.00 wib ditahan,” ungkap Suharto, kamis (19/9/2024).
Kata dia, sebelumnya terpidana Fauzan mangkir dari panggilan pertama, akhirnya kejaksaan negeri Sampang melayangkan panggilan ke dua. Rencananya panggilan yang ke dua itu pada senin yang akan datang.
” Namun tadi sekitar pukul 13.00 wib dia datang didampingi istri dan pengacaranya,” ungkap Suharto.
Saat itu juga kata Suharto, Fauzan langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Sampang.
” Terpidana langsung kami titipkan ke Rutan Sampang,” paparnya.
“ Sesuai putusan kasasi nomor 1116 K/PID/2024, terpidana Fauzan diputus satu tahun enam bulan,” imbuh Suharto.