Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

EKSPLOITASI ANAK OLEH ORANGTUA MENJADI PENGEMIS

1014
×

EKSPLOITASI ANAK OLEH ORANGTUA MENJADI PENGEMIS

Share this article
Example 468x60

Metroliputan7.com.- Eksploitasi adalah tindakan dengan tanpa persetujuan korban yang tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan

hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau pemanfaatan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

Example 300x600

Anak-anak yang dipaksa bekerja dapat memberikan resiko seperti tidak ada waktu belajar, kesehatan yang buruk, pergaulan bebas serta ancaman yang dapat membahayakan keselamatan anak adalah hal yang tidak sesuai dengan hak-hak anak dan kaidah pendidikan.

Perlindungan Hukum Atas Eksploitasi Anak

Pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang berbentuk tertulis maupun berbentuk tidak tertulis. Perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.

Upaya-upaya perlindungan kepada anak harus dilakukan sejak anak usia dini, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai berumur 18 (delapan belas) tahun, agar dapat berpartisipasi secara maksimal bagi pembangunan bangsa dan Negara di masa depan. Dalam pasal 2 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 30 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 diberikan amanah untuk melakukan pemantauan atas segala hal yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Perilaku eksploitatif terhadap anak baik oleh orang tua maupun pihak lain sebagai pengemis merupakan kejahatan atau tindak pidana karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 88.

Beberapa landasan hukum yang berhubungan langsung dengan upaya pemenuhan hak anak untuk kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya yang terbebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, antara lain:

(1) Undang-undang Dasar 1945 pasal 28B ayat 2
(2) Undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Pasal 2 ayat 1-4
(3) Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Hak-Hak Anak yang disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1989 dan telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di New York pada Tanggal 26 Januari 1990).
(4) Seluruh bagian dalam Konvensi ini mengatur pemenuhan hak-hak anak. Ada 4 prinsip dasar hak anak yang terkandung di dalam Konvensi Hak Anak, yaitu: Non-diskriminasi Kepentingan yang terbaik bagi anak Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan Penghargaan terhadap pendapat anak
(5) Undang-undang RI nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan pasal 4 dan 9
(6) Undang-undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 62
(7) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 44 ayat 1,2 dan 3
(8) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak.
(9) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan dan Anak.
(10) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 2 ayat 1.

Nara Sumber : LEMBAGA SANDYA KARA PRAWARA (SKP LAW FIRM)
Youtube : SKP LAW FIRM

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *