Sampang, Metroliputan7.com, –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fauzan Adima, mantan wakil ketua DPRD Sampang periode 2019-2024. Selama lima jam, (FA) diperiksa di lapas kelas IIB Sampang, Madura JawaTimur.
Pasalnya, Fauzan Adima yang tengah menjalani hukuman penjara atas kasus pencemaran nama baik itu, kini diperiksa kembali sebagai saksi penyidikan dalam dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2021–2022.
Dikutip dari laman JPNN.com, pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang atas nama Fauzan Adima,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Rabu (5/2).
” KPK, kata dia, belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap (FA) tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa telah menetapkan 21 orang tersangka korupsi dana hibah pada Jum’at, tanggal 21 Juli 2024 lalu.
” Mengenai nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujarnya.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
Penyidikan perkara ini merupakan hasil pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022.
” Penyidikan terkait korupsi dana hibah ini masih terus berlangsung, dan KPK terus mengembangkan kasusnya.” kata Tessa.
Sementara itu, Kalapas Rutan kelas IIB Sampang Tri Wibawa Kristiyana membenarkan terkait adanya pihak KPK yang telah memeriksa warga binaannya yaitu, Fauzan Adima.
Fauzan Adima telah diperiksa di ruang pelayanan tahanan dari jam 1 siang hingga jam 5 sore oleh dua orang penyidik KPK.” jelas Kalapas, kepada Metroliputan7.com, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp. Kamis (6/2/2025).