Surabaya — Metroliputan7.com.- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengesahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tanggal 19 Juli 2022 kemarin. Dengan demikian NIK yang biasanya terdapat di KTP tersebut dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses transisi dari NIK menjadi NPWP ini akan berlangsung selama satu tahun sampai dengan 2023 dan akan berlaku secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2024.
Selama proses transisi ini, maka NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Hal ini dikarenakan belum semua layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format yang baru. Barulah pada tanggal 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, akan menggunakan NPWP dengan format yang baru.
Untuk bisa menjadikan NIK sebagai NPWP format baru, maka wajib pajak baru yang belum terdaftar harus melakukan aktivasi NIK terlebih dahulu, hal ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi (OP). Sedangkan, untuk wajib pajak selain OP nantinya akan diberikan NPWP dengan format 16 digit. Dan bagi wajib pajak cabang akan diberikan identitas tempat kegiatan usaha, yang kemudian akan diberikan NPWP dengan format 15 digit.
Kemudian, ketentuan NPWP untuk wajib pajak OP yang sudah lama terdaftar, NIK nya sudah langsung dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru. Namun NIK tersebut akan terbagi menjadi 2 status, yaitu valid dan tidak valid. Valid berarti NIK sudah bisa berfungsi sebagai NPWP, belum valid berarti NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP format baru.
Untuk NIK yang belum valid tadi akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh DJP. Proses klarifikasi tersebut dilakukan melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau melalui saluran yang lain. Sedangkan, perlakuan NPWP untuk wajib pajak selain OP (orang pribadi) yang sudah lama terdaftar, akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP lama.
Keuntungan yang didapatkan dari perubahan sistem dari NIK menjadi NPWP ini yaitu diharapkan dapat memudahkan masyarakat kedepannya. Terutama dalam hal membayar pajak. Masyarakat tidak perlu lagi mengingat dua nomor yang berbeda dalam mengurus pajak, sehingga hanya cukup mengingat satu nomor saja yaitu NIK yang bisa digunakan untuk membayar pajak.