Scroll untuk baca artikel
Berita

Gelar Press Release, Polres Sampang Berhasil Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curanmor

1059
×

Gelar Press Release, Polres Sampang Berhasil Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curanmor

Share this article

Sampang, Metroliputan7.com, –

Beberapa waktu lalu, Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua pelaku tersebut, berinisial R warga Semampir Surabaya, dan inisial H warga Banjar Tabulu Camplong Sampang.

” Dua tersangka ini spesialis pencurian sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dalam konferensi persnya, Selasa (17/09/24) siang.

Dari hasil interogasi, kata Sigit, para tersangka tersebut mengakui telah beraksi di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

” Mereka beraksi di Sampang kota dan Camplong. Namun aksi terakhirnya, di wilayah Desa Taddan berhasil digagalkan,” ungkap Sigit

Kronologisnya, saat tim opsnal melaksanakan kring serse, kemudian melihat dua pemuda gerak-geriknya mencurigakan.

” Ketika itu dibuntuti, dan sempat terjadi kejar-kejaran, namun berhasil diberhentikan di jalan raya Taddan,” terang Sigit.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan alat bukti berupa kunci T, dan kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor.

” Hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri motor Honda Beat warna hitam, di pinggir jalan raya Taddan,” jelasnya.

Tidak cukup disitu, tegas Sigit, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

” Tim opsnal juga mengamankan motor curian tersangka, saat itu disembunyikan di belakang rumah warga sekitar,” terangnya.

Menurut pengakuan tersangka, ungkap Sigit, sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga yang bermacam-macam.

” Mereka mencuri karena untuk kebutuhan hidup. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *