SAMPANG – Metroliputan7.com.- Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyerahkan remisi kepada Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB secara simbolis dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Penyerahan remisi juga diserahkan oleh Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat dengan didampingi Kepala Rutan Sampang Gatot Tri Rahardjo dan turut dihadiri oleh Kapolres Sampang AKBP Arman, S.I.K, Dandim 0828/Sampang Letkol Czi Suprobo Harjo Subroto, Kajari Sampang Imang Job Marsudi, S.H, Ketua Pengadilan Sampang Aries Sholeh Efendi, Sekdakab Sampang H. Yuliadi Setiyawan.
Remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tersebut diberikan kepada 198 narapidana di Rutan Kelas IIB Sampang dengan jumlah 11 orang dinyatakan bisa langsung bebas.
Adapun rincian narapidana yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 66 orang, 2 bulan sebanyak 30 orang, 3 bulan sebanyak 61 orang, 4 bulan sebanyak 33 orang dan 5 bulan sebanyak 8 orang.
“Remisi yang diberikan bervariasi paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Tergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman,” ungkap Kepala Rutan Sampang Gatot Tri Rahardjo.
Selain itu, untuk mendapatkan remisi, ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana. Seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur perturan perundang-undangan. Sehingga remisi yang diberikan itu, disebut telah diukur dan melalui pertimbangan.
Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi berpesan kepada narapidana yang mendapat remisi utamanya yang menjalani asimilasi untuk terus menjaga diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Semoga saat keluar dari binaan nanti, bisa berdedikasi positif untuk bangsa dan negara,” pungkasnya.