Oleh : Zulfatul Laili
Bangkalan, Metroliputan7.com.–
Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu melaksanakannya. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan karena alasan-alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat, seperti sakit, haid, nifas, perjalanan jauh, atau kondisi lainnya. Kewajiban mengganti puasa (qadha) menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hukum, tata cara, dan hal-hal yang perlu diperhatikan terkait hutang puasa Ramadhan:
1. Hukum Membayar Hutang Puasa
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Ayat ini menunjukkan bahwa mengganti puasa adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Jika seseorang sengaja tidak membayar hutang puasa tanpa alasan yang syar’i hingga Ramadhan berikutnya tiba, maka ia berdosa.
2. Tata Cara Membayar Hutang Puasa
Niat Qadha Puasa : Niat dilakukan di malam hari sebelum waktu subuh, seperti puasa wajib lainnya. Contoh niat: “Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi Ramadhana lillahi ta’ala” (Aku niat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala).*
Pelaksanaan: Puasa qadha dilaksanakan seperti puasa Ramadhan, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari fajar hingga maghrib.
3. Batas Waktu Membayar Hutang Puasa
Wajib membayar hutang puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Jika seseorang belum sempat membayar hingga datangnya Ramadhan berikutnya karena uzur syar’i (misalnya sakit berkepanjangan), maka ia tidak berdosa. Namun, jika tanpa uzur, ia harus membayar qadha tersebut sekaligus memberikan fidyah sebagai denda.
4. Fidyah untuk Hutang Puasa
Fidyah adalah memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Contohnya, jika hutang puasa sebanyak 5 hari, maka fidyah diberikan kepada 5 orang miskin, masing-masing satu kali makan.
Fidyah diwajibkan hanya dalam beberapa kondisi tertentu, seperti:
Orang tua renta atau penderita penyakit kronis yang tidak mampu berpuasa.
Wanita hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya.
5. Hutang Puasa dan Puasa Sunnah
Hutang puasa Ramadhan lebih diutamakan dibandingkan dengan puasa sunnah. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang memiliki hutang puasa Ramadhan, maka ia tidak boleh berpuasa sunnah hingga ia menyelesaikan hutangnya.” (HR. Ahmad)
Namun, jika waktu untuk membayar hutang masih panjang, seseorang boleh melaksanakan puasa sunnah terlebih dahulu.
6. Hikmah Membayar Hutang Puasa
Membayar hutang puasa mengajarkan kita untuk bertanggung jawab atas kewajiban yang Allah SWT tetapkan. Selain itu, puasa qadha juga merupakan bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dan menjadi sarana untuk memperbaiki hubungan spiritual kita.
Hutang puasa Ramadhan adalah amanah yang harus diselesaikan oleh setiap Muslim. Menunda-nunda pembayaran tanpa alasan dapat menyebabkan dosa. Oleh karena itu, segerakanlah mengganti puasa agar kewajiban terselesaikan dan ibadah di bulan Ramadhan berikutnya menjadi lebih tenang dan khusyuk.
Jumat, 13 Desember 2024.
Buya Dr. Mohamad Djasuli,(Pengasuh PPM Tebu Falah Telang Kamal)