Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumKriminal

Jajaran Polresta Sidoarjo Ringkus. 73 Pelaku Penyalahgunaan Nakoba

735
×

Jajaran Polresta Sidoarjo Ringkus. 73 Pelaku Penyalahgunaan Nakoba

Share this article
Example 468x60

Sidoarjo — Metroliputan7.com.- Jajaran Polresta Sidoarjo sejak 20 Agustus hingga 5 Sebtember dalam Operasi tumpas Narkoba Semeru 22, berhasil meringkus sebanyak 73 pelaku penyalah gunaan Obat berbahaya ( Narkoba) .

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang didampingi Kasat Narkoba serta jajaran Satres Narkoba Polresta Sidoarjo Selasa (13/09/22). Dalam Operasi tumpas Narkoba Semeru 2022 yang dimulai dari tanggal 20 agustus sampai dengan 5 sebtember 2022 berhasil menangkap dan mengungkap sebanyak 61 kasus, dan pelaku berhasil ditangkap sebanyak 73 orang tersangka, 71 laki laki dan 2 tersangka perempuan.

Example 300x600

Barang bukti yang yang berhasil diamankan selama operasi tumpas Narkoba berupa, sabu 209’46 gram’ pil dobel L 95.995 butir extasi 71 butir dan sebagai alat transaksi ada 53 unit’ kemudian roda 2 ada 13 unit. Total kerugian sebesar Rp.676.152.000.

Atas perbuatan para tersanka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tersangka dikenakan pidana Pasal 112 ayat (1) : Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Pasal 112 ayat (2) , Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 ayat (1) : Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 114 ayat (2) : Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 196 : Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 197 : Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Dan sebagai tindak lanjut para tersangka untuk dimintai keterangan guna melengkapi administrasi serta Polresta Sidoarjo akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. “Pungkas Kapolres.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *