Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Seni Budaya

Kacabdinwil Sampang Wanti-Wanti Pihak Sekolah Tidak Boleh Jual Beli Seragam

1040
×

Kacabdinwil Sampang Wanti-Wanti Pihak Sekolah Tidak Boleh Jual Beli Seragam

Share this article
Example 468x60

SAMPANG, Metroliputan7.com,__

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung langkah Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur untuk melakukan moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah. Secara tegas, ia bahkan meminta Kepala Cabang Dindik Jatim wilayah dan kepala SMAN, SMKN, dan SLB untuk melakukan penertiban koperasi sekolah yang masih menjual seragam. Silahkan koperasi tetap beroperasi tetapi untuk sementara tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesei.

Example 300x600

Langkah ini, merupakan bentuk tegas Khofifah dalam menyikapi masalah penjualan seragam yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur agar segera tuntas.

Pemprov Jatim juga telah membuat keputusan untuk melarang koperasi menjual seragam sekolah. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) melalui penjualan seragam di sekolah.

“Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silahkan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” ungkapnya saat menghadiri pembukaan Pameran Buku Big Bad Wolf 2023 di Jatim Expo Surabaya, Jumat (28/7).

Khofifah juga menyampaikan, para Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) dan Kepala Sekolah (Kepsek) diberi batas waktu hingga terakhir hari ini, Jum’at (28/7) untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam.

“Apabila hingga hari ini Kacabdin dan Kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob,” tegasnya

Dikatakan Khofifah, koperasi sekolah memang harus terus hidup, tapi dilarang dalam menjual seragam sekolah.

Ia juga meyebutkan bahwa upaya tindak tegas yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini adalah langkah untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB se-Jatim.

“Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh Koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada maka kembali saya tegaskan sanksinya adalah nonjob (Kacabdin dan Kepsek),” pungkasnya.

Menanggapi Instruksi Provinsi Jatim, Kepala Cabang Dinas Wilayah (Kacabdinwil) Sampang, Dr. Mustakim, MM.,M.Si mengungkapkan, pihaknya terus mewanti-wanti bahwasanya tidak ada/tidak boleh pihak sekolah maupun koperasi yang memperjual belikan seragam sekolah.

“Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standart satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri Wilayah Kabupaten Sampang,” ujar Mustakim saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp. Jum’at (04/08/2023).

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *