Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kajati Jatim Mencopot  AH Jabatan Kasi BB Kejari Bojonegoro, Diduga Melakukan Cabul Anak Dibawa Umur

177
×

Kajati Jatim Mencopot  AH Jabatan Kasi BB Kejari Bojonegoro, Diduga Melakukan Cabul Anak Dibawa Umur

Share this article
Example 468x60

Surabaya — Metroliputan7.com.- AH, oknum jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang atas sangkaan mencabuli ABG laki-laki di sebuah hotel di Jombang. Untuk melancarkan aksinya, AH membayar korban sebesar Rp300 ribu.

“Katanya dikasih uang tiga ratus ribu, untuk melayani oknum Kasi tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati kepada wartawan di kantornya Jl. Achmad Yani
Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Example 300x600

AH, lanjut Mia, mendapatkan korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias muncikari. Bila korban mendapatkan bagian Rp300 ribu, si muncikari memperoleh upah Rp400 ribu.
“Ada muncikarinya. Jadi, yang ditangkap itu tiga orang, ada yang menjaga kamar di depan dan ada yang menyediakan,” ujarnya.

“Si oknum ini mengatakan kepada penjaga, ‘carikan anak-anak laki-laki usia berapa 16-15 tahun’. Jadi sudah ada penyedia jasanya. Penyedia jasanya dikasih empat ratus ribu dan korban dikasih tiga ratus ribu,” imbuh Kajati Jatim.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pngelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial AH ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang karena disangka menyodomi anak baru gede (ABG) di sebuah hotel di Jombang, Kamis, 18 Agustus 2022, sekira pukul 00.35 WIB.

“Memang benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum Kejaksaan berinisial AH di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” katanya.

Kajati Jatim menjelaskan berdasarkan laporan yang ia terima, penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat. Polisi bergerak lalu dilakukan penggerebekan. “Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi,” ujarnya.

Selain AH, dua orang yang turut diamankan dan dibawa ke Polres Jombang ialah korban dan perantara. Mereka semua masih diperiksa. Mia mengatakan, agar penyidikan berjalan lancar, pihaknya sudah menonaktifkan AH dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan BB dan BR Kejari Bojonegoro.

“Yang bersangkutan sudah kami copot dari jabatannya,” ujar. Kajati Jatim.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

atesimsicasibom girişsms onayCasibom GirişcasibomcasibomcasibomCasibom Girişcasibom girişcasibom casibom girişsms onayCasibom GirişcasibomCasibom Girişcasibom giriş