Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Kasipidsus Kejari Surabaya Menerima Pengembalian Keuangan Negara Terpidana Korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya

635
×

Kasipidsus Kejari Surabaya Menerima Pengembalian Keuangan Negara Terpidana Korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya

Share this article
Example 468x60

Surabaya — Metroliputan7.com.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berkomitmen dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi. Terbaru, Korps Adhyaksa yang beralamatkan di Jl Raya Sukomanunggal Jaya Surabaya ini berhasil pulihkan kerugian negara kasus korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya sebesar Rp 500 juta.

“Pemulihan keuangan negara Rp500 dari kasus korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya ini sebagai kado dari Korps Adhyaksa di HUT ke-77 Republik Indonesia,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mewakili Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo, Kamis (19/8).

Example 300x600

Khristiya menjelaskan, penerimaan uang denda tersebut diterimanya dari Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Panca Atmaja. Yang mana Kasi Pidsus menerima denda atau kerugian negara Rp500 juta dari kuasa hukum terpidana kasus korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya, Riry Syaried Jetta.

“Penyerahan uang denda itu sesuai sengan putusan Mahkamah Agung RI No. : 1204 K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020,” jelasnya.

Khristiya menambahkan, dalam kasus ini terpidana Riry Syareid Jetta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dok Perkapalan Surabaya periode 2014-2016 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC eks Rusia. Dari kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp63 miliar.

Kasus ini pun, ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2019. Atas perbuatannya, Dirut PT Dok Perkapalan Surabaya periode 2014-2016, Riry Syareid Jetta harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani pidana penjara selama 8 tahun.

“Tak hanya hukuman badan, terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

atesimsicasibom girişsms onayCasibom GirişcasibomcasibomcasibomCasibom Girişcasibom girişcasibom casibom girişsms onayCasibom GirişcasibomCasibom Girişcasibom giriş