Bangkalan. Metroliputan7.com.–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan resmi menetapkan kembali MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura (BPWS) yang sebelumnya dinyatakan penetapan tersangkanya tidak sah dalam sidang Pra Peradilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Mohamad Fakhri, bahwa tersangka atas nama H. Moch. Suharsono, S.H. bin Alm. Abu Hasan (MS) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-246/M.5.38/Fd.2/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025.
“Setelah melalui proses penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan H. Moch. Suharsono sebagai tersangka. Saat ini, kami sedang melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada Penuntut Umum sebelum akhirnya dilimpahkan ke persidangan,” ujar Fakhri. (Senin, 3/2)
“Baik untuk penahanan dan pelimpahan terhadap Tersangka akan dilakukan sesuai jadwal yang telah kami buat.” Imbuhnya.
Kasus ini bermula dari proses ganti rugi pengadaan tanah BPWS pada tahun 2017, yang sebelumnya telah menyeret Ngatmisih sebagai terdakwa.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 152 K/PID.SUS/2025, Ngatmisih dijatuhi hukuman 6 tahun penjara setelah terbukti merugikan negara sebesar Rp1.278.900.000.
Dengan adanya penetapan tersangka MS dalam perkara ini, Kejari Bangkalan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara yang berada di wilayah hukum kabupaten Bangkalan.