Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum

LSM Lempar Kembali Gelar Mimbar Bebas, Terkait Pengurusan Tanah di BPN Bangkalan “Silang Sengkarut”

444
×

LSM Lempar Kembali Gelar Mimbar Bebas, Terkait Pengurusan Tanah di BPN Bangkalan “Silang Sengkarut”

Share this article

Bangkalan – Metroliputan7.com.- Kali ini LSM Lembaga Parlemen Reformasi (Lempar) kembali gelar mimbar bebas tampak membentangkan beberapa poster di depan Kantor ATR/BPN Bangkalan, tepatnya di Jalan, Soekarno Hatta Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, pada hari Senin (19/09/2022) pukul 10.00 Wib.

Dari pantauan awak media Metroliputan7.com di lapangan tampak beberapa poster yang bertengger di pagar Kantor ATR/BPN Bangkalan yang digelar oleh LSM Lempar.

Korlap Mimbar Bebas Jimhur Saros dalam orasinya mengatakan, Banyak, masyarakat yang mengeluh terkait pelayanan BPN terutama kejelasan tentang berapa lama pengurusan sertifikat hingga biaya yang ditimbulkan dari proses pengurusan tersebut.

“Ada yang 3 (Tiga) bahkan 5 (Tahun) tapi belum jadi, ada yang habis hingga puluhan juta tapi hingga saat ini sertifikat tersebut belum jadi, oleh karena itu kami di sini mengadakan mimbar bebas mempertanyakan seberapa lamakah proses pengurusan sertifikat hingga berapa biaya yang ditimbulkan untuk pengurusan sertifikat tersebut.” Ujar Bang Jim sapaan akrabnya dalam orasi di depan kantor BPN.

Dalam kasus lain, BPN tidak berani mengambil putusan tegas dalam setiap persoalan yang nyata-nyata keliru atau salah.

“Salah satu soal, ada pengurusan sertifikat dengan dasar perolehan dari waris, Hingga, kemudian terungkap jika pewaris tersebut ternyata masih hidup serta ahli warisnya juga masih ada, Seharusnya, BPN berani menghentikan proses sertifikat itu, karena nyata-nyata dasar perolehan tanah itu tidak benar.” Tutur Bang Jim.

Saini juga menambahkan, Menuding adanya dugaan pungli di dalam kantor BPN Bangkalan akan tetapi dugaan tersebut sangat sulit dibuktikan karena hal itu berlangsung secara rapi dan selesai di bawah meja.

“Dugaan saya BPN ini melakukan percepatan dalam pembuatan sertifikat tanah akan tetapi di situ membutuhkan pelicin dalam proses pembuatannya dan besarannya pun terganggu luas lahan yang akan disertifikatkan, akan tetapi hal ini sangat sulit untuk dibuktikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena hal ini berlangsung secara rapi dan selesai di bawah meja.” Pungkas Saini yang juga seorang pengacara.

Lanjut Saini, Bandingkan dengan PTSL, Dimana BPN bisa menyelesaikan ribuan sertifikat hanya dalam waktu 6 (Enam) bulan saja hingga 1 (Satu) tahun, “Kalau ribuan sertifikat bisa selesai dengan cepat, bahkan kenapa 1 (Satu) sertifikat saja tidak bisa cepat dan bahkan sampai bertahun-tahun lamanya.” Imbuhnya.

Mimbar Bebas tersebut, dimulai pukul 10.00 Wib, dan diakhiri pukul 12.00 siang, Tidak ada tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut, “Kita bukan berdemo, Ini Mimbar Bebas, untuk menyampaikan keluhan masyarakat Bangkalan seputar pelayanan BPN Bangkalan.

Mimbar Bebar tersebut akan dilakukan rutin, 1 (Satu) Minggu sekali atau 2 (Dua) Minggu dan 1 (Satu) Bulan sekali di BPN Bangkalan, sebagai instansi vertical di Bangkalan, yang banyak dikeluhkan masyarakat terkait pelayan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *