BANGKALAN — Metroliutan7.com.- UU no. 6 tahun 2014 Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa punya tiga unsur yakni:
Daerah, yang dimaksud daerah dalam arti yaitu tanah-tanah yang produktif dan tanah yang tidak. Juga penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.
Penduduk, yaitu meliputi jumlah rasio jenis kelamin, komposisi penduduk, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduknya.
Tata kehidupan desa yang berkaitan erat dengan norma, adat istiadat dan aspek budaya lainnya yang berlaku.
Kewenangan desa merupakan kekuasaan dan tanggungjawab desa sebagai identitas hukum dalam mengatur dan mengurus desa. Kewenangan desa merupakan dasar bangun jika desa dianalogikan sebagai suatu bangunan. Maka dari itu kewenangan desa merupakan pondasi atau dasar yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Moh Kholil Kepala desa Daleman Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan menyampaikan: Alhamdulillah saya masih dipercaya oleh masyarakat dheleman untuk mengemban Amanah tanpa Amarah.
Dalam menjalankan tugas kami tidak lepas dari koordinasi perangkat desa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman dan kecemburuan sosial. Nantinya agar masyarakat sendiri yang menilai dalam pelaksanaan kerja aparatur desa Dheleman.
Kami sangat butuh saran dari kalangan masyarakat Dheleman maupun teman-teman pergerakan baik LSM Mahasiswa dan Media sebagai Wujud menciptakan keharmonisan dalam menjalankan tugas negara.
Bagaimanapun tanpa ada kerjasama yang baik dengan masyarakat dan teman-teman pergerakan Pemerhati kinerja pemerintah suatu desa sulit untuk maju dan sejahtera karena ditangan rakyatlah maju tidaknya suatu desa bangsa dan negara,” pungkasnya.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Mengapresiasi Kades Daleman Moh Kholi atas kesuksesan membina desanya dalam mensejahterakan rakyat menuju tentram Sentosa.
KADES Moh Kholil merupakan salah seorang pimpinan desa di kecamatan Galis yang mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadinya, dibenaknya hanya ada, gimana caranya rakyat sejahtera semasa kepemimpinannya.
Kami berharap masyarakat setempat mendukung dan saling kerjasama dengan kepala desa dalam membangun desanya, agar Kesejahteraan selalu tertanam di desa Dheleman Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan diantaranya dengan mendukung periode selanjutnya.
Daleman adalah salah satu Desa yang terletak di wilayah Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, Indonesia,” tutur Hosen pada Media, Ahad 31 Juli 2022.