JAKARTA– Metroliputan7.com.–
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, H. Yandri Susanto, S.Pt., menggandeng lembaga penegak hukum untuk mengawasi anggaran dana desa. Di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kerjasama Kemendes PDT dengan lembaga penegak hukum ini bertujuan Tujuannya agar tidak ada penyalahgunaan anggaran dana desa, terutama oleh para kepala desa.
Menurut dia, beberapa tahun terakhir ditemukan penyimpangan penggunaan dana desa.
“Misalnya untuk judi online serta kegiatan fiktif seperti studi banding dan bimbingan teknis,” ujarnya,Rabu (12/3/2025).
Dalam kesempatannya ia juga berpesan kepada seluruh kepala desa dan para camat agar menggunakan anggaran dengan benar.
“Jika ditemukan anggaran fiktif dan tidak tepat sasaran, tentu kami akan bertindak bersama para penegak hukum,” jelasnya.
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa terkait hal tersebut, ia telah bertemu Jaksa Agung S.T. Burhanuddin di kantornya.
“Kunjungan ini untuk melanjutkan kerja sama dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini,” tutupnya.