Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Seni Budaya

Mobil Jaminan Gadai di Ambil Lagi Oleh Pemiliknya Dengan Tanpa Sepengetahuan

977
×

Mobil Jaminan Gadai di Ambil Lagi Oleh Pemiliknya Dengan Tanpa Sepengetahuan

Share this article
Example 468x60

Surabaya — Metroliputan7.com.-

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengadakan jumpa pers rilis dihalaman Lapangan A Polrestabes Surabaya hari tanggal kamis (03/02023). pelaku diamankan seorang laki-laki berinisial U asal Jombang yang berdomisli di surabaya.

Example 300x600

 

Pelaku melakukan tindak pidana dengan modus baru yaitu, mobil miliknya yang sudah digadaikan ke orang lain dicuri kembali dengan cara menggunakan kunci ganda dan mengandalkan JPS yang sudah di pasang di mobil tersebut sehingga dapat diketahui keberadaan lokasinya, disaat yang digadaikan memarkirkan unit Agya nopol N 1012 BA di Royal Plaza Surabaya, pada hari Minggu tanggal (16/07/2023).

 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan kepada awak media,” Sebelumnya pelaku kendaraan tersebut berinisial U adalah pemilik mobil Agya yang digadaikan kepada seseorang yang juga sebagian korban, telah melaporkan pemilik mobil atas nama U yang sudah menggadaikan kepada korban dengan bukti rekaman CCTV yang didapatkan dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP),” ucap Mirzal Maulana.

 

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku pencurian atas nama U mengakui perbuatannya saat digelar Pers rilis,” mobil yang saya gadaikan saya ambil kembali untuk saya bawa kerumah buat persiapan kelahiran istri saya,” ungkap pelaku U.

 

“saya menggadaikan mobil saya seharga Rp. 30.000.000 kepada korban, caranya mobil tersebut saat dipakai oleh korban selalu saya pantau melalui GPS nya, dan ternyata unit mobil Agya sedang parkir di Mall, dan saya melakukan pencurian dengan menggunakan kunci ganda yang saya bawa dari rumah,” tambahnya.

 

“Saya sempat ditolak keluar dari tempat parkir, dengan alasan tanda bukti keluar hilang, namun karena juru parkirnya percaya, akhirnya diperbolehkan keluar oleh juru parkir,” jelasnya.

 

Karena korban merasa kehilangan mobil yang digadainya akhirnya melaporkan melaporkan kejadian tersebut di Polrestabes Surabaya dengan membuktikan hasil rekaman CCTV jikalau pemilik mobil itu sendiri atas nama U yang mengambil di tempat parkir Royal Plaza Surabaya tersebut,” ungkapnya.

 

Dengan hasil rekaman CCTV, Satreskrim Polrestabes Surabaya segera menangkap pelaku U, alasan pelaku melakukan pencurian mobil yang juga miliknya dan sudah digadaikan ke orang lain akan disimpan dirumah untuk persiapan istrinya yang akan melahirkan.

 

Atas perbuatannya kini tersangka U dikenakan tindak pidana pencucian dengandengan pemberatan dan disangkakan dengan pasal 363 KUHP.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *