Scroll untuk baca artikel
Seni Budaya

Oknum Wakil Rakyat di Pamekasan Dilaporkan Jual Mobil Bodong

857
×

Oknum Wakil Rakyat di Pamekasan Dilaporkan Jual Mobil Bodong

Share this article

PAMEKASAN-Metroliputan7.com.–

Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Harun Suyitno melaporkan anggota DPRD Pamekasan Imam Syafi’i Yahya ke Polres Pamekasan, Rabu (26/2/2025).

Laporan itu terkait dugaan penjualan empat unit mobil bodong kepada yang bersangkutan. Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, dia mendapat kuasa dari Harun Suyitno pada 23 Februari 2025.

Secara rinci, Sulaisi menyampaikan kronologi atas laporan yang dilayangkannya.
Persoalan itu bermula pada tahun 2018, pengadu (Harun Suyitno) berkunjung ke toko milik teradu (Imam Syafi’i Yahya) di Bugih Pamekasan. Lalu pengadu mengeluh berkaitan dengan keinginan ganti mobil namun tidak punya uang.

Teradu kemudian menawarkan mobil dengan status tarikan leasing dan menyatakan tidak perlu mencicil, cukup membayar terlebih dahulu dengan harga tertentu. Sisa pembayaran dibayar nanti setelah mengambil BPKB.
Akhirnya pengadu bersepakat membeli Toyota Yaris dengan membayar sejumlah uang kepada teradu.

Kemudian, pengadu menilai unit yang dibeli kualitasnya bagus. Akhirnya pada waktu yang berbeda, pengadu membeli lagi Suzuki Ertiga untuk kebutuhan keluarga.

Lalu membeli lagi Toyota Yaris, dan terakhir membeli lagi Suzuki Ertiga. Sehingga seluruh transaksi pembayaran terdapat 4 unit mobil yang dibayarkan kepada teradu.

“Pengadu menyadari bahwa teradu telah menipu pengadu sehingga menyebabkan kerugian bagi Pengadu kurang lebih sebesar Rp550.000.000,” kata Sulaisi.

Ternyata pada saat pengadu bersama-sama dengan keluarga jalan-jalan ke Surabaya dengan mengendarai 2 (dua) unit mobil tersebut, pengadu bersama rombongan dihentikan oleh polisi, lalu menyita dua unit mobil tersebut.

Adapun dua unit lainnya diminta oleh polisi agar diserahkan kepada polisi, sehingga semua unit tersebut disita.

“Menurut polisi, mobil-mobil tersebut adalah mobil-mobil bodong,” paparnya.

Dijelaskannya, kliennya sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tetapi teradu mengakui perbuatannya dan berjanji akan berusaha membantu dengan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

“Karena sampai saat ini teradu tidak memiliki itikad baik, maka menurut pengadu perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga pengadu memohon mengadukan perbuatan tersebut ke Polres Pamekasan,” imbuhnya.

Atas laporan yang diadukan ke Polres Pamekasan, anggota DPRD Pamekasan Imam Syafi’i Yahya mengaku baru mengetahui. Namun dia membantah disebut men- jual mobil bodong. Alasannya, dia pun tidak pernah mengendarai mobil bodong, apalagi menjualnya.

“Waduh, saya enggak tahu itu, saya saja tidak pernah memakai (mobil bodong) seperti itu, apalagi menjual. Itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto sampai saat berita ditulis masih belum ada respon terkait dengan laporan yang telah diadukan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *