Scroll untuk baca artikel
BeritaKulinerLamonganMalangPendidikanSosialSukabumi

Pakta Integritas Antara DPD LSM LIRA Trenggalek dengan DPRD Kabupaten Trenggalek Resmi Ditandatangani

962
×

Pakta Integritas Antara DPD LSM LIRA Trenggalek dengan DPRD Kabupaten Trenggalek Resmi Ditandatangani

Share this article

Trenggalek, Metroliputan7.com.–

20 Desember 2024 – DPD LSM LIRA Kabupaten Trenggalek bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menandatangani Pakta Integritas di ruang lobi DPRD pada Jumat (20/12/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk:

1. Wijianto Wibowo, Bupati LSM LIRA Trenggalek.

2. Doding Rahmadi, S.T., S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek.

3. Drs. M. Hadi, Wakil Ketua DPRD.

4. Subadianto, Wakil Ketua DPRD.

5. Hj. Arik Sriwahyuni, S.E., M.M., Wakil Ketua DPRD.

 

Pakta Integritas ini dituangkan dalam dua dokumen resmi:

Nomor: 101/DPD-LSM LIRA-TGLK/PI/XII/2024 (DPD LSM LIRA).

Nomor: 901/4878/406.007/2024 (DPRD Kabupaten Trenggalek).

Tujuan Pakta Integritas
Menurut Wijianto Wibowo, penandatanganan ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, sesuai prinsip Good Governance and Clean Government. Pakta ini juga menjadi komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada periode anggaran 2024–2029.

Lima Poin Utama Pakta Integritas
Berikut lima poin penting yang disepakati:

1. Komitmen Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik
Para pihak berjanji menjalankan pemerintahan dengan menjunjung tinggi prinsip Good Governance and Clean Government, serta memastikan pemerintahan berwibawa.

2. Anti-KKN
Tidak akan melakukan praktik korupsi, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan, maupun gratifikasi.

3. Integritas dalam Pembahasan APBD
DPRD dan LSM LIRA berkomitmen membahas serta menyetujui rancangan APBD dengan orientasi keberpihakan kepada masyarakat.

4. Pengawasan yang Berintegritas
DPRD akan menjaga integritas dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

5. Sanksi Tegas bagi Pelanggaran
Jika terbukti melakukan tindakan KKN dalam perencanaan, pembahasan, persetujuan, maupun pelaksanaan APBD selama 2024–2029, pihak bersangkutan bersedia dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Wijianto Wibowo menegaskan bahwa penandatanganan ini adalah langkah konkret untuk mendorong pemerintahan bersih dan akuntabel. “Kami berharap kerja sama ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Trenggalek,” ujarnya kepada awak media.

Komitmen Bersama untuk Masa Depan Trenggalek yang Lebih Baik
Penandatanganan Pakta Integritas ini mencerminkan tekad kuat dari DPRD Kabupaten Trenggalek dan DPD LSM LIRA untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Semua pihak berharap, komitmen ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *