Sidoarjo — Metroliputan7.com.- Dua pelaku penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP ) di SPBU No. 54.612.27 JALAN Kihajar Dewantoro DS. Kemngsen Kec. Balungbendo Kabupaten Sidoarjo.
Dalam keterangannya Jumat (02/09/22) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, kedua pelaku melakukan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.
Keduaa tersangka yaitu Sdr. R.A.S., 24 tahun, alamat Ds Tuna Kec Sepande Kab Tuban; 2. Sdr. M, 26 tahun, alamat Ds. Tegalbang Kec.Palang Kab.Tuban. Modus operandi, Pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tempat duduknya dengan diisi 2 (dua) tandon untuk melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali, dengan kendaraan 1 (satu) unit Mobil Izusu ELF warna merah dengan nopol W 7278 NB, yang didalamnya terdapat tandon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 750 liter, Surat KIR kendaraan dengan nopol W 7278 NB Uang tunai Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu, kejadian Pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022.
Tertangkapnya para pelaku atas informasi dari masyarakat, Atas informasi tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Mobil Izusu ELF warna merah dengan Nopol W-7278-ND yang dikemudikan oleh Sdr. R.A.S. dan kernetnya Sdr. M, yang saat itu melakukan pembelian Bio Solar bersubsidi sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan didapatkan fakta kendaraan tersebut telah dimodifikasi yang mana tempat duduk belakang mobil ELF tersebut telah diganti dengan 2 (dua) buah tandon kapasitas masing masing tandon dapat menampung 1000 liter;
Selanjutnya terhadap pengemudi dan kernet berikut kendaraan diamankan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.
Salah satu tandon dalam mobil tersebut berdasarkan hasil pengukuran terdapat 750 liter Bio Solar bersubsidi dan satu tandon lainnya masih kondisi kosong, dimana 750 liter solar tersebut didapatkan dengan cara mengisi dari beberapa SPBU secara bergantian. Bahwa Bio Solar bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.5.150,-/per liternya tersebut rencananya tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp.7.000,- /per liternya, sehingga keuntungan setiap liter sebesar Rp.1.850,-;
Mekanisme pemindahan / menyedot Bio Solar bersubsidi dari tangki mobil ke dalam tandon tersebut dengan menggunakan Pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang dinyalakan oleh Sdr. R.A.S. (sopir), sedangkan Sdr. M (kernet) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU;
Bahwa sesuai keterangan Sdr. M dirinya telah melakukan kegiatan tersebut selama 1 (satu) bulan, Bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut.”Pungkas Kapolres.
Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,-