Metroliputan7.com.- Perceraian sebuah pasangan suami-istri biasanya terkait erat dengan hal-hal lain. Selain perolehan hak asuh anak jatuh ke tangan siapa, yang tak kalah penting adalah terkait pembagian harta bersama yang lazim juga disebut dengan harta gono-gini. Menurut Pasal 35
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pembagian harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, diantaranya:
1. Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
2. Harta Masing-Masing Suami Atau Istri Yang Diperoleh Melalui Warisan Atau
Hadiah Dalam Perkawinan, yaitu Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri.
3. Harta Bersama Atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan. Harta bersama dalam UU tentang Perkawinan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan harta mana saja yang termasuk di dalam harta bersama. Dalam Pasal 37 UU Perkawinan terkait Pembagian Harta Bersama setelah perceraian. Pembagian harta bersama diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 97 yang menyatakan bahwa janda atau duda yang bercerai memiliki hak untuk mendapatkan seperdua dari harta bersama.
Tetapi apabila pada akhirnya tidak ditemukan kesepakatan di antara kedua belah pihak, baik suami maupun istri, maka pengadilan akan menerapkan hukum positif negara yakni sebagaimana menurut KUHPer dan UU Perkawinan berikut aturan turunannya.
Penting diketahui, meskipun pada prinsipnya harta bersama dibagi dua, tetapi hakim di pengadilan dapat memutus berbeda sepanjang dapat diyakinkan. Hakim misalnya akan memperhatikan alasan-alasan perceraian demi keadilan pasangan yang paling dirugikan, siapa yang lebih berperan dalam menghasilkan pendapatan rumah tangga, dan lain-lain.
Nara Sumber : LEMBAGA SANDYA KARA PRAWARA (SKP LAW FIRM)
Youtube : SKP LAW FIRM