Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemerintah Akan Berikan Hak Cuti Melahirkan Bagi PNS Pria

909
×

Pemerintah Akan Berikan Hak Cuti Melahirkan Bagi PNS Pria

Share this article
Example 468x60

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

JAKARTA – Metroliputan7.com.–

Example 300x600

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN yang salah satunya mengatur tentang cuti ayah bagi ASN pria akan segera ditetapkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa RPP tentang Manajemen ASN ini tengah dimatangkan dan ditargetkan tuntas pada 30 April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ungkap Menteri Azwar Anas usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Anas menyebut hak cuti bagi ASN pria itu merupakan aspirasi dari banyak pihak sehingga pemerintah ingin meminta masukan dari berbagai pihak termasuk DPR.

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kata Anas, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Sementara cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus.

Anas menyebut, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ucap Anas.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” imbuhnya.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menambahkan, pemberian hak cuti tersebut diharapkan meningkatkan kualitas proses kelahiran anak sehingga bisa berjalan dengan baik.

Apalagi momen tersebut merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik sebagai penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” terang Anas.

Sebagai informasi, RPP tentang Manajemen ASN itu juga akan mengatur insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

atesimsicasibom girişsms onayCasibom GirişcasibomcasibomcasibomCasibom Girişcasibom girişcasibom casibom girişsms onayCasibom GirişcasibomCasibom Girişcasibom giriş