Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

PPKM Level 1, Masyarakat dengan Gejala Batuk Pilek Wajib Pakai Masker

904
×

PPKM Level 1, Masyarakat dengan Gejala Batuk Pilek Wajib Pakai Masker

Share this article
Example 468x60

Depok — Metroliputan7.com.- Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19), terhitung sejak 2 hingga 15 Agustus 2022. Guna mengatur jalannya kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor Nomor 443/387/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam aturan yang berlaku satu bulan itu, telah diatur beberapa poin putusan. Salah satunya bagi masyarakat yang sedang mengalami gejala batuk pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.

Example 300x600

Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. Corona Virus Disease 2019 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat, misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa.

Kemudian, mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 1, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan untuk membatasi mobilitas warga. Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ). Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili/bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 1 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan prokes pencegahan Covid-19.

Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Wali Kota ini, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

atesimsicasibom girişsms onayCasibom GirişcasibomcasibomcasibomCasibom Girişcasibom girişcasibom casibom girişsms onayCasibom GirişcasibomCasibom Girişcasibom giriş