Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Respon Cepat Laporan Satpam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembobol ATM di Ponorogo

539
×

Respon Cepat Laporan Satpam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembobol ATM di Ponorogo

Share this article
Example 468x60

PONOROGO — Metroliputan7.com.- Untung tak dapat diraih,malang tak dapat ditolak. Seperti itulah kira – kira yang dirasakan laki – laki berinisial S (41) warga Desa Kunti Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo ini.

Dengan harapan mendapatkan uang yang banyak,aksi S yang boleh dibilang nekat ini berbuah tidur dibalik jeruji besi Polres Ponorogo setelah upaya membongkar mesin ATM Bank BRI Unit Badegan pukul 01.00 Sabtu (6/8) dini hari dipergoki Satpam dan dilaporkan ke Polsek Badegan.

Example 300x600

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam pers rilis mengatakan pelaku S warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung itu datang ke lokasi sembari membawa peranti lengkap berupa linggis, cat semprot, tabung gas elpiji melon, serta alat las.

‘’Menurut pengakuan pelaku, seluruh peranti itu dia siapkan usai mempelajari video tutorial membobol mesin ATM dari YouTube,’’ kata AKBP Catur Cahyono Wibowo kemarin (18/8/22).

Ditambahkan oleh AKBP Catur Cahyono, pelaku memulai aksinya dengan mematikan lampu ruang ATM. Kemudian menutup closed-circuit television (CCTV) di ruang ATM dengan menyemprotkan cat.

Namun apesnya, aksi pelaku diketahui petugas Satpam saat memantau layar monitor kamera pengintai, tiba-tiba CCTV di ruang ATM hanya menampilkan gambar gelap.

‘’Satpam juga mendengar ada bunyi cat yang disemprotkan,’’ jelas AKBP Catur.

Pelaku mencoba melarikan diri dan meninggalkan peranti lengkap di sepeda motornya. Satpam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.

‘’Kami amankan dan pelaku mengakui telah melakukan percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di lokasi,’’tambah AKBP Catur.

Di hadapan Polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terjerat utang. Akibat ulah tangan panjangnya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHP Jo pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,”pungkas Kapolres Ponorogo.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom girişsms onayCasibom GirişcasibomCasibom Girişcasibom giriş