Metroliputan7.com – Gresik.
Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan maka pembangunan desa itu harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, dan sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (lembaga supra desa), dan lain-lain. Dokumen RPJM Desa menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa, agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri.
Permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa yaitu:
- Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa.
- Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
- Pengkajian keadaan desa.
- Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa
- Penyusunan rancangan RPJMDesa.
- Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musrenbangdesa.
- Penetapan RPJM Desa.
ALUR PENYUSUNAN RPJMDes
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa | |
1 | Kepala Desa, setelah dilantik secara resmi, membentuk Tim Penyusun RPJM |
2 | Kepala Desa membuat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa. |
3 | Tim Penyusun RPJM Desa mendengarkan dan membahas pemaparan visi dan misi Kepala Desa, yang akan menjadi acuan dalam seluruh proses penyusunan RPJM Desa ini. |
Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota | |
1 | Tim Penyusun mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. |
2 | Tim Penyusun mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa dengan cara mengelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. |
3 | Data rencana program dan kegiatan menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan desa. |
4 | Tim Penyusun membuat laporan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa dari hasil pendataan dan pemilahan. |
Pengkajian Keadaan Desa | |
1 | Tim Penyusun melakukan penyelarasan data desa: pengambilan data dari dokumen data desa. |
2 | Tim Penyusun melakukan penyelarasan data desa: pembandingan data Desa dengan kondisi desa terkini. |
3 | Tim Penyusun membuat laporan hasil penyelarasan data desa dengan format data desa dan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa. |
4 | Tim Penyusun melakukan penggalian gagasan masyarakat: musyawarah dusun. |
5 | Tim Penyusun melakukan penggalian gagasan masyarakat: musyawarah khusus unsur masyarakat |
6 | Tim Penyusun melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa berdasarkan hasil penggalian gagasan masyarakat |
7 | Tim Penyusun membuat laporan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa berdasarkan penggalian gagasan masyarakat dengan format usulan rencana kegiatan dan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa. |
8 | Tim Penyusun membuat laporan hasil pengkajian keadaan desa. |
9 | Tim Penyusun membuat berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa. |
10 | Tim Penyusun menyerahkan berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa kepada Kepala Desa. |
11 | Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa. |
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa | |
1 | BPD menyelenggarakan musyawarah desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa ini dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari Kepala Desa. |
2 | Musyawarah desa dilakukan dengan cara diskusi kelompok berdasarkan sidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. |
3 | BPD membuat berita acara tentang hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Hasil kesepakatan musyawarah desa ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa. |
Penyusunan Rancangan RPJM Desa | |
1 | Tim Penyusun menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa. Rancangan RPJM Desa dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa. |
2 | Tim Penyusun membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa. |
3 | Tim Penyusun menyerahkan berita acara dan rancangan RPJM Desa kepada Kepala Desa. |
4 | Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM. |
5 | Dalam hal Kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa maka Tim Penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan Kepala Desa. |
6 | Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh Kepala Desa dilanjutkan dengan kegiatan musrenbang desa. |
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musrenbang Desa | |
1 | Kepala Desa menyelenggarakan musrenbang desa. |
2 | Kepala Desa membuat berita acara tentang hasil kesepakatan musrenbang desa. |
Penetapan RPJM Desa | |
1 | Kepala Desa mengarahkan Tim Penyusun untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa apabila ada usulan dan perbaikan dari hasil kesepakatan musrenbang desa. |
2 | Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. |
3 | Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. |
4 | Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa. |
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Setelah Kepala Desa dilantik secara resmi maka dengan segera Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Anggota Tim Penyusun juga perlu mempertimbangkan keterwakilan perempuan didalamnya. Tim Penyusun RPJMDesa disahkan dengan Keputusan Kepala Desa. Struktur Tim Penyusun RPJM Desa antara lain :
- Kepala Desa selaku pembina.
- Sekretaris Desa selaku ketua.
- Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku sekretaris.
- Anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah sebagai berikut :
- Menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten.
- Mengkaji keadaan desa.
- Menyusun rancangan RPJMDesa.
- Menyempurnakan rancangan RPJM Desa.
semoga bermanfaat. Abi Zareen A Sakron