Scroll untuk baca artikel
Berita

Satpol PP Jatim Lakukan Pengawasan Tempat RHU di Surabaya Selama Ramadan

925
×

Satpol PP Jatim Lakukan Pengawasan Tempat RHU di Surabaya Selama Ramadan

Share this article

Petugas Satpol PP Jatim dipimpin Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jatim, Muhammad Tabrani saat melakukan pengawasan RHU di Surabaya Barat di Darmo Harapan dan di Wilayah Basuki Rahmat Surabaya.

Surabaya – Metroliputan7.com.–

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jatim melakukan kegiatan pengawasan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) diskotik, bar dan club malam di wilayah kota Surabaya pada bulan ramadan 1446 Hijriyahh. Kegiatan ini menindak lanjuti surat imbauan dari dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparta) Provinsi Jatim nomor 500.13.2.3/8106/118.6/2025 tentang menjaga ketenteraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama bulan ramadan.

Kegiatan pengawasan RHU satpol PP Jatim ini, diikuti oleh sejumlah organisasi perangkat Daerah (OPD) yaitu Disperindag, Diskominfo, Disparta, Bakesbangpol, dan Satpol PP kota Surabaya. Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) dini hari.

Pantauan di lapangan, giat pengawasan RHU ini dipimpin langsung Muhammad Tabrani Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jatim. Sasaran pertama yaitu tiga di diskotik, bar, dan club di wilayah Surabaya barat di kawasan Darmo Harapan dan Jalan Mayjen Sungkono. Kemudian di Surabaya tengah tepatnya di Jalan Basuki Rachmat terdapat tiga lokasi.

“Hasil pengawasan di Surabaya bahwa RHU yaitu Diskotik, Club dan Bar tidak beroperasi atau tutup selama bulan ramadan. Artinya para pelaku usaha tersebut menaati peraturan yang dikeluarkan Pemprov Jatim untuk menjaga kententeraman masyarakat selama ibadah ramadan.”ujar Muhammad Tabrani usai lakukan pengawasan RHU.

 

Dikatakannya, satpoll PP Jatim akan mengintensifkan pengawasan RHU Selama Ramadan di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jatim. Namun pihak satpol PP Jatim akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Disparta Jatim dan instasi OPD lainnya.

“Maka itu para pelaku usaha RHU diskotik, bar dan club diharapkan bisa menaati surat imbauan agar tidak buka, hingga ramadan selesai,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *