KOTA PASURUAN – Metroliputan7.com.–
Satreskoba Polres Pasuruan Kota ungkap peredaran gelap narkotika.
Dalam suasana pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H, petugas berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan mengamankan lima tersangka dari tiga lokasi berbeda, dengan barang bukti mencapai 132,14 gram sabu.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dilangsungkan pada Kamis (17/4/2025) bertempat di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 11 April 2025 terhadap seorang pria berinisial I (31) di depan rumahnya di Dusun Bandungan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok. Dari tangan tersangka, petugas menyita 14,99 gram sabu.
Pengembangan kasus membawa petugas ke Dusun Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, tempat tersangka MD (27) ditangkap di garasi rumahnya. Polisi menemukan tujuh plastik klip sabu dengan berat total 115,57 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel, uang tunai, timbangan digital, dan satu unit mobil.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 21.38 WIB, tersangka AT (25) diamankan. Ia diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu antara MD dan S (39), yang juga dikenal dengan nama Jon. S kemudian ditangkap keesokan paginya, Sabtu 12 April 2025, sekitar pukul 05.45 WIB di kamar kos wilayah Dahanrejo, Kebomas, Gresik.
Saat melakukan penangkapan terhadap MD, petugas juga mengamankan AKM (30), yang mengaku membeli satu gram sabu seharga Rp1.100.000 untuk dijual kembali secara eceran.
Kelima tersangka kini menghadapi berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka I dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) karena menguasai sabu melebihi 5 gram. Tiga tersangka lainnya—MD, AT, dan S alias Jon—dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), atas peran mereka dalam jaringan peredaran. Sedangkan AKM dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1).
Para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Daviz Busin Siswara, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk turut serta aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian.