Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukumKriminal

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak Bawah Umur di Gedangan

783
×

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak Bawah Umur di Gedangan

Share this article
Example 468x60

Sidoarjo — Metroliputan7.com.- Lima pemuda tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, akhirnya dibekuk Polisi. Pengeroyokan terjadi di Jalan Mandala Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Rabu (24/8/2022) malam.

Para tersangka adalah EA (22), DA (24), MR , DR, dan FB . Mereka warga  Gedangan, Sidoarjo. Satu lagi tersangka berinisial I, asal Sedati, masih dalam pengejaran petugas.

Example 300x600

“Untuk korban meninggal dunia yang masih di bawah umur berinisial DNHS (16), warga Ketajen, Kecamatan Gedangan,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (2/9/2022).

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo, terjadinya pengeroyokan dipicu tersangka EA tersulut emosi karena jalur sepeda motornya dipotong oleh korban DNHS yang bersama temannya LM saat sepulang dari warkop. Saat itu tersangka langsung pulang memanggil teman-temannya dan mengatakan dihadang oleh kedua korban.

“Mendengar omongan itu, teman-temannya langsung mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan,” ujar Kusumo.

Setelah melakukan pengeroyokan, ara tersangka meninggalkan korban. Melihat korban DNHS mengalami luka berat, korban LM membawa pulang ke rumah dengan mengendarai motor milik DNHS. Karena korban tidak sadarkan diri pihak keluarga membawa DNHS ke RSUD Sidoarjo. Namun, nyawa korban tidak terselematkan setelah sempat menjalani perawatan medis.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka diancam dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *