Bangkalan – Metroliputan7.com.- Satresnarkoba Polres Bangkalan telah melakukan penangkapan terhadap 1(Satu) orang yang diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu, pada hari Jum’at (12/08/2022) sekitar pukul 10.45 Wib.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu H.Muhlis Sukardi, S.Sos, menjelaskan, AG (36) tahun telah diringkus aparat Satresnarkoba Polres Bangkalan di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan saat membawa barang haram diduga sabu.
Dari hasil penangkapan itu, aparat berhasil menemukan, 1(Satu) buah dompet warna merah muda yang didalamnya terdapat 4(Empat) kantong plastik klip berisi sabu berat kotor masing-masing 1,12 gram, 1,58 gram, 1,52 gram, 1,04 gram, dan 2(Dua) kantong plastik klip kosong masing-masing bertuliskan 150 dan 100, Serta uang tunai Rp. 974.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), juga 1(Satu) unit HP merk Vivo Y21 warna biru. Total berat kotor keseluruhan Sabu 5,26 gram.” Jelasnya.
Indentitas saksi, Bripka Moh Syafik, SH, Anggota Satresnarkoba Aspol Res Bangkalan. Briptu Syabdha Alamsyah, Anggota Satresnarkoba Aspol Res Bangkalan.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap AG didapatkan keterangan, bahwa barang bukti sabu tersebut sebelumnya didapatkan dengan cara membeli kepada DL (DPO) seharga Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sabu sebanyak 5(Lima) gram, Selanjutnya sabu tersebut akan dijual kembali oleh AG.
Atas tindakannya pelaku terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.