Bangkalan — Metroliputan7.com.- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan segera menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 tentang persalinan khusus bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
“Kami belum menerima secara resmi Inpres tersebut tetapi kami siap menindaklanjuti,” kata Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Sudiyo.
Sudiyo menyampaikan, pihaknya masih menunggu regulasi dan turunannya sebagai tindak lanjut Inpres tersebut dan akan segera menerapkan di wilayah Kabupaten Bangkalan.
“Kami masih menunggu aturan secara teknis dari kementerian terkait, kemudian akan segera menerapkannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan Bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, hingga 31 Desember 2022.
Tujuan Inpres No 5 tahun 2022 tersebut adalah untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.