Surabaya, Metroliputan7.com.–
Wacana perubahan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) dari 5 tahun menjadi berlaku seumur hidup muncul kembali saat DPR RI melakukan rapat dengar pendapat(RDP) dengan Korlantas Polri beberapa,waktu yang lalu.
Terkait dengan polemik masa berlaku SIM ini, menurut Bagus Oktafian Abrianto, SH.,M.H Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengatakan, SIM menjadi kewenangan dari Polri.
SIM pada hakekatnya adalah bagian dari ijin yang itu merupakan produk dari tindakan pemerintah dan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya salah satunya adalah untuk mengatur masyarakat.Ijin ini adalah sarana bagi pemerintah untuk mengatur masyarakat.
“Ijin ini harus di sertai dengan syarat syarat tertentu yang harus di penuhi oleh masyarakat agar dapat mengunakan atau di berikan ijin,”ujar Bagus Oktafian Abrianto,SH,MH, Rabu (3/8/2023).
Dosen Unair ini menambahkan, bahwa pemerintah ketika mengeluarkan ijin tidak serta merta memberikan kepada pemohon, tetapi harus mememuhi kualifikasi tertentu.
Dalam konteks SIM, pemerintah dalam hal ini Polri ketika mengeluarkan ijin juga harus di sertai pengawasan. Sehingga pemegang ijin tidak bisa serta merta selesai dapat ijin tanpa pengawasan, tetapi juga harus di sertai pengawasan dalam tahapan tahapan pengawasan tertentu.
Dalam konteks wacana terkait masa berlaku SIM,menurutnya ada dua hal yang harus di bedakan,antara kepentingan politis dan legal atau hukum.dalam perspektif legal atau hukum sudah jelas jika ijin atau SIM ada persyaratan,kriteria dan jangka waktunya.
“Bagi Saya secara akademisi,sepakat jika SIM ini harus ada jangka waktu.Kenapa?,yang pertama karena orang yang mendapatkan SIM pada saat awal belum tentu sama keadaannya pada saat tahun tahun berikutnya.Misalnya si A mendapatkan SIM pada tahun 2023,pada tahun 2024 keadaanya si A mengalami sakit.
“Pertanyaannya,apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai sepeda motor dengan orang yang tidak sakit, ini kan hal yang berbeda,” ujarnya.
Sedangkan hal yang kedua, menurut Bagus Oktafian, ada batasan tertentu dalam ijin misalnya seseorang yang di berikan SIM itu ketika patuh pada ketentuan peraturan lalu lintas, dalam perjalanan waktu,orang yang memiliki SIM ini banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas.
Apakah orang ini akan di berikan SIM selamanya?.Menurut saya,hal ini tidak etis dan tidak sesuai hukum yang berlaku,karena hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis.
“Jika ada orang yang melanggar dan kemudian SIM nya di cabut sebelum masa berlakunya ya ndak papa karena sebagai salah satu aplikasi pengawasan,dan menjadi kewenangan Polri sesuai dengan pasal 16 ayat 2 Undang Undang Polri dan Undang Undang pelayanan publik
Sementara itu menurut pengamat Transportasi dari Unesa Prof Dr Ir Dadang Supriyanto,MT mengatakan,terkat SIM ini merupakan sertifikasi dari pengemudi,sehingga melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.
“Seorang pengemudi itu harus di bekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU Bo 22 tahun 2004, karena seorang pengemudi membawa orang,penumpang atau barang.Sehingga seorang pengemudi harus di bekali dengan uji kompetensi,^ujar Prof Dr Ir Dadang.
Ia menambahkan,sebelum di terbitkan sertifikasi atau SIM ada uji tes secara fisik,pengetahuan, tentang rambu dan aturan.Hal ini dikarenakan di dalam fundamental angkutan jalan ada empat pilar,yaitu manusia,sarana,prasarana dan regulasi.
“Dengan SIM yang mempunyai batasan waktu,di harapkan mekanisme evaluasi,pengawasan dan edukasi bisa berkesinambungan,karena SIM mencakup masalah kompetensi dalam mengemudi,”katanya.
Menurut Prof DR Ir Dadang, seorang pengemudi kemampuannya harus di evaluasi,sehingga bisa di ketahui kemampuannya naik atau turun.Indikasi kemampuan itu bisa di lihat dari prosentase pelanggaran yang di lakukan,seperti melanggar batas kecepatan,marka,rambu rambu yang di lakukan oleh pengemudi.
“Jika SIM berlaku seumur hidup,di kuatirkan,berkurangnya faktor pengawasan,karena si pemilik sertifikasi atau SIM ini,secara subjektif juga akan mengalami dinamisasi,misalkan bertambahnya usia,faktor kesehatan,dan lain lain,” ujarnya.
Dosen di Unesa ini mengatakan,terkait dengan pelayanan yang di berikan oleh Polri khususnya dalam proses penerbitan SIM,di harapkan bisa mengkuti petunjuk Kapolri untuk memberi kemudahan dengan tetap berdasarkan kompetensi atau kemampuan demi keselamatan bersama dalam berlalu lintas.