SURABAYA – Metroliputan7.com.–
Tim Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial SM (31) laki asal Kabupaten Malang, DS (30) wanita, asal Kabupaten Malang, MB alias A (26) lelaki asal Kabupaten Malang (peserta), NS alias D (41) laki asal Kota Malang, MS (36) wanita, asal Kota Malang, AP (31) laki, asal Kota Malang, EW (31) wanita, asal Kota Malang, AM alias A (38) laki asal Kota Kediri, DS (34) wanita, asal Kota Kediri, F (34) laki, asal Kota Malang, BA (24) laki, asal Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono dan Kasubdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo serta hadir pula Kanit 3 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Supriyono, Selasa (01/10/2024) mengatakan, peran tersangka berinisial SM yangmemiliki ide membuat acara “pesta sex” pada 21 – 22 September 2024.
Tersangka SM juga mencari dan menentukan Villa yang akan digunakan sebagai tempat pesta sex. Selanjutnya pada 15 September 2024 melakukan pembayaran uang muka/DP sebesar Rp. 150.000 kepada pihak Villa.
Selain itu, mengajak pihak lain untuk mengikuti pesta sex melalui media Chat Telegram. Menerima transfer dari pihak lain (peserta pasangan pesta sex) untuk pembayaran sewa Villa dan pada 21 September 2024 melakukan pelunasan pembayaran sewa Villa sebesar Rp. 575.000 kepada pihak Villa.
Mengajak pasangan DS atau pasangan istri sah untuk mengikuti kegiatan pesta sex. Pada Februari 2024 pernah mengadakan acara pesta sex bersama 3 pasangan lainnya. Bahkan juga pernah melakukan fantasi sex (three some) yang dilakukan dengan pasangannya dan seorang laki-laki lain sebanyak 4 kali.
Pelaku DS berperan Sebagai peserta atu diajak oleh pasangan SM atau pasangan suami sah. Pelaku MB alias A berperan sebagai peserta atau mengajak pasangan NM (bukan pasangan istri sah). Pelaku MB alias A berperan Sebagai peserta atau diajak oleh pasangan (MB alias A / bukan pasangan suami sah).
Palaku NS alais D berperan Sebagai peserta/mengajak pasangan ( MS/pasangan istri sah). MS berperan Sebagai peserta/diajak oleh pasangan ( NS alias D/pasangan suami sah).
Pelaku AP berperan Sebagai peserta/mengajak pasangan ( EW/pasangan istri sah). Pelaku EW berperan Sebagai peserta/diajak oleh pasangan (AP/pasangan suami sah). Pelaku AM alias A berperan Sebagai peserta/mengajak pasangan ( DS/pasangan istri sah).
Pelau DS berperan Sebagai peserta/diajak oleh pasangan (AM alias A/pasangan suami sah). Pelaku F berperan Sebagai peserta (tanpa pasangan) dan menerima ajakan untuk acara pesta sex dari tersangka SM melalui chat Telegram.
Pelasku BA berperan Sebagai peserta (tanpa pasangan) dan menerima ajakan untuk acara pesta sex dari tersangka SM melalui chat Telegram.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 825.000, 5 buah Bra, 12 buah celana dalam, 4 buah kondom, 1 gumpal tisu bekas pakai, 2 buah sprei, 1 buah selimut, HP dan 5 botol bekas miras.
Modus Operandi tersangka dengan sengaja membuat acara pesta sex (hubungan sex secara bersama-sama) dengan mengundang pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama dilakukan di sebuah Villa yang terletak di Kota Batu.
Kronologisnya pada Sabtu (21/9/ 2024) Tim Unit III Subdit IV TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana prostitusi. Selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan yang akhirnya b mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pesta sex yang dilakukan di salah satu Villa di daerah Kota Batu, Jawa Timur.
Selanjutnya pada dini hari, Minggu (22/9/ 2024) sekira pukul 01.30 WIB, Tim dari Unit III Subdit IV Renakta Ditrerskrimum Polda Jatim menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi di salah satu kawasan Villa di Kota Batu dengan didampingi pihak petugas keamanan (security villa) pada lantai 2 Villa tersebut.
Akhirnya Tim tersebut berhasil menemukan sekelompok laki-laki dan perempuan (berjumlah 12 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan) dalam keadaan telanjang (tanpa busana) sedang melakukan pesta sex atau hubungan sex secara bersama-sama.
Saat itu juga mereka pelaku yang pesta sex berhasil diamankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan pesta sex untuk dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna proses hukum lebih lanjut.