Batam, Metroliputan7.com.-
TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersinergi dengan Bakamla RI, Bea Cukai berhasil mengamankan sebuah speed boat bermesin 300 PK tanpa pengawak yang bermuatan Benih Baby Lobster (BBL) sejumlah 22 box styrofoam, yang diduga illegal di Karang Batu Hitam, Perairan Pulau Kepala Jerih, Batam, Selasa (24/10).
Kejadian bermula ketika satgas gabungan yang terdiri dari Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam, Bakamla RI dan Bea Cukai yang mendapatkan informasi, bahwa akan ada pengangkutan benih lobster menggunakan sebuah High Speed Craft (HSC) dengan tujuan negara Malaysia. Dari hasil pengembangan informasi, Satgas melaksanakan penyekatan di titik-titik yang dicurigai akan dijadikan pelintasan HSC tersebut.
Kurang lebih jam 02.00 WIB Satgas gabungan berhasil mengidentifikasi HSC yang dicurigai dan dilaksanakan pengejaran, yang akhirnya dapat dihentikan pada jam 03.00 WIB, namun ABK HSC tersebut berhasil melarikan diri. Satgas selanjutnya mengamankan barang bukti dengan menarik HSC tersebut menuju Pos Angkatan Laut (Posal) Sagulung untuk dilaksanakan pemeriksaan dan penghitungan.
Setelah dilakukan penghitungan benih lobster tersebut berjumlah total sebanyak 123.082 ekor dengan prakiraan nilainya mencapai 19 milyar rupiah, detail hasil pencacahan BBL berjenis lobster pasir 105.047 ekor dengan nilai Rp 15.757.050.000 dan jenis lobster mutiara 18.035 ekor dengan nilai Rp 3.607.000.000.
Benih lobster merupakan komoditi dengan resiko tingkat kematian yang tinggi. Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Joko Santoso menjelaskan, “Mengingat hal itu, setelah dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi, petugas segera melakukan persiapan untuk pelepasliaran ke laut”.
Keberhasilan Lantamal IV Batam mengamankan penyelundupan BBL diduga ilegal merupakan implementasi prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk selalu waspada dan siap setiap saat terutama dalam menangani berbagai tindak kejahatan dan pelanggaran hukum di laut, dalam hal ini salah satunya penyelundupan BBL.