Scroll untuk baca artikel
Berita

UMKM Bisa Jualan Gratis di Area Parkir Toko Modern, Pemkot Surabaya Siap Tanggung Biaya Listrik-Air

927
×

UMKM Bisa Jualan Gratis di Area Parkir Toko Modern, Pemkot Surabaya Siap Tanggung Biaya Listrik-Air

Share this article

Surabaya,Metroliputan7.com.–

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya di ruang sidang wali kota, Rabu (18/6/2025). Dalam pertemuan kali ini, ia bersama perwakilan pengusaha ritel yang tergabung dalam di dalam Aprindo membahas soal peraturan perparkiran di toko swalayan.

Tidak hanya membahas soal perparkiran, Wali Kota Eri Cahyadi juga membahas pemanfaatan area parkir toko swalayan sebagai tempat penggerak perekonomian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan mengurangi kemiskinan. Ia menyebutkan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 116 tahun 2023 Pasal 5 ayat 4 disebutkan, bahwa dalam penyediaan area parkir yang proporsional, pengelola toko swalayan dapat memanfaatkan area parkir dimaksud untuk penyediaan lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro dengan memperhatikan ketentuan terkait penyelenggaraan perparkiran di daerah. Sedangkan di dalam ayat 5 disebutkan, bahwa penyedia lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipungut biaya sewa.

“Dimana disebutkan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023, toko modern itu membantu mengurangi kemiskinan pada waktu itu. Dengan apa? Yakni memberikan kesempatan kepada semua orang warga Surabaya yang dia itu sebagai UMKM tapi (produk) yang dia jual sendiri, contoh seperti pedagang Soto, Es Degan dan sebagainya itu, nah itu bisa di tempatnya (area parkir) toko modern,” kata Wali Kota Eri.

Dengan adanya perwali dan perda itu, lanjut Wali Kota Eri, sehingga Surabaya bisa memutus rantai kemiskinan dan pengangguran terbuka. Dirinya menegaskan, UMKM yang bisa berjualan di area parkir toko swalayan harus yang sudah terdaftar atau terdata di kelurahan dan kecamatan.

“Karena kalau tidak melalui kelurahan dan kecamatan, toko modern (swalayan) akan bingung, karena semua minta usul untuk masuk. Oleh karena itu, harus ada petugas dari kelurahan dan toko modern mengumpulkan (UMKM) siapa yang mau masuk kemudian nanti diundi, nah itu fair,” jelas Wali Kota Eri.

Lantas siapa yang akan membiayai pembayaran listrik dan air jika ada UMKM yang berjualan di area parkir toko swalayan. Wali kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menerangkan, bahwa pembiayaan listrik dan air akan ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) tanpa membebani pemilik toko swalayan. “Akan tetapi, terkait sampahnya itu (ditanggung) toko modern,” terang Cak Eri.

Cak Eri menegaskan, aturan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha UMKM, bukan untuk di bidang franchise. Karena Pemkot Surabaya ingin, area parkir di toko swalayan bisa dimanfaatkan oleh warga miskin untuk menggerakkan perekonomian ke depannya.

“Karena tempatnya itu terbatas, maka dari itu nanti akan kita kumpulkan, kita ambil yang kehidupannya paling bawah (penghasilan minim) maka akan kita berikan kesempatan gratis. Pemkot dan toko modern hadir di sana untuk memberikan penyelesaian mengurangi kemiskinan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Aprindo Surabaya, Romadhoni mengatakan, terkait adanya aturan dalam perda tersebut maka toko retail akan membantu dan mendukung Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar dan menyediakan petugas parkir resmi. “Kami mewakili teman-teman toko retail bahwasanya kita membantu dan men-support Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar,” pungkas Romadhoni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *