Bangkalan — Metroliputan7.com.- Jajaran Sat Reskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Masjid ketika pemilik motor sedang melaksanakan Ibadah, di Wilayah Kabupaten Bangkalan.
Tersangka S (39) Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, dan BA) (22) Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Sedangkan M (25) Desa Tramok, Kecamatan Kokop,(Sebagai Penadah).
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono didampingi Kasat Reskrim AKP Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayati saat Konferensi Pers di Mapolres mengungkapkan, Berawal adanya informasi bahwa akan melintas di wilayah Suramadu, Satreskrim Polres Bangkalan sigap melakukan penyelidikan dan pemantauan, Selasa (23/08/2022).
“Selanjutnya, Sareskrim Polres Bangkalan pada Kamis (11/08/2022) mengamankan 1(Satu) unit sepeda motor Honda Beat yang dikendarai pelaku M (23) sebagai penadah pembelian motor curian, setelah di cek kebenarannya memang benar motor tersebut dari hasil curian, M melakukan penadahan dengan membeli motor hasil curian seharga sekitar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).” Pungkas Kapolres Bangkalan.
“Ke 2(Dua) tersangka mengaku sudah 7(Tujuh) melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di 7 TKP.” sedangkan 2(Dua) pelaku berinisial U (25) Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi dan M (27) Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan masih dalam pengejaran (DPO).” Tutur Wiwit.
Laporan Polisi: LP. B/186/VII/2022/SPKT/POLRES BANGKLAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Juli 2022.
TKP. 1: Di halaman parkir Masjid Raudhatul Hidayah di Desa Maneron, Kecamatan Sepulu, Dari hasil pengembangan tersangka mengakui melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor di :
TKP 2. Di pinggir pantai Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
TKP 3. Di timur pasar Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
TKP 4. Di pasar Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu.
TKP 5. Di barat pasar Desa Sepulu, Kecamatan Sepupu.
TKP 6. Di pinggir laut Tengket Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu.
TKP 7. Di Desa Labuhan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
“Dua tersangka pelaku curanmor kami berikan tindakan tegas, untuk memberantas dan mempersempit ruang gerak para pelaku di Kabupaten Bangkalan.” Imbuh Kapolres Bangkalan Wiwit.
Ketiga tersangka kita amankan di Mapolres Bangkalan beserta barang bukti 3(Tiga) unit sepada motor, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHAP dengan ancaman pidana selama 09 Tahun.” Tuturnya.