Sidoarjo – Metroliputan7.com.-
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Langkah ini, sebagai upaya preventif agar rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo semakin berkurang dan mampu menumbuhkan perekonomian melalui pemasukan cukai.
Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi, yang hadir bersama istri sekaligus Plt. Ketua TP. PKK Kabupaten Sidoarjo, Sriatun mengatakan bahwa pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal ini untuk kesehatan masyarakat serta pemasukan APBD Kabupaten Sidoarjo yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan Kabupaten Sidoarjo serta program kesejahteraan masyarakat Sidoarjo.
“Adanya rokok ilegal yang semakin marak, tentunya dapat mengancam pertumbuhan ekonomi suatu daerah dengan semakin kecilnya pemasukan APBD melalui cukai rokok, selain itu juga rokok ilegal ini dapat mengganggu kesehatan masyarakat,” ucapnya saat menghadiri acara Sosialisasi Rokok Ilegal di Alun-alun Sidoarjo pada Minggu (1/12/2024).
Subandi juga menambahkan, melalui senam pada Minggu pagi ini, saya harapkan sosialisasi ini akan semakin efektif karena banyak sekali masyarakat Sidoarjo yang hadir dalam acara ini.
“Tentunya, di kemas dengan acara senam seperti ini masyarakat akan sehat terbebas dari sakit, serta peningkatan imun tubuh,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Yani Setiawan berharap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam memberantas rokok ilegal, yaitu dengan tidak membeli dan mengedarkan, juga ikut membantu melaporkan apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal di daerahnya.
“Ayo bersama-sama kita memberantas rokok ilegal dengan tidak menggunakan rokok ilegal. Jika rokok legal saja mengganggu kesehatan, bagaimana dengan rokok yang ilegal?. Untuk itu kami juga menghimbau perokok untuk menggunakan rokok legal yang sudah berpita cukai,” ajaknya.
Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, I Gusti Agung menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, rokok dengan pita cukai palsu, rokok polos, rokok salah peruntukan, rokok salah personalisasi, dan rokok pita cukai bekas.
“Kelima ciri rokok ilegal tersebut dapat merugikan kesehatan, persaingan tidak sehat, dan tidak memaksimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. Untuk memberantasnya diperlukan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat,” pungkasnya.