Jakarta. Metroliputan7.com.–
Wamendagri (Wakil Menteri Dalam Negeri), Bima Arya, menyebutkan bahwa usulan Polri di bawah Kemendagri harus dikaji terlebih dahulu. Selain itu juga tentu harus melewati proses di DPR.
“Kalau pun ada perbahan, pasti akan ada proses politik dulu di DPR. Dan tentu harus melalui kajian,” ujarnya, Senin (3/12/24).
Dalam keterangannya, ia menuturkan, Undang-Undang kini masih menempatkan Polri di bawah Presiden langsung. Menurutnya, setiap ada rencana perubahan tentu harus dipertimbangkan.
Terlebih, wacana usulan menempatkan Polri di bawah Kemendagri tentu akan berdampak pada keuangan negara. Begitu pula dari sisi koordinasi antaralembaga negara.
“Jadi pasti harus dipertimbangkan masak-masak semuanya. Jadi perbincangan itu pasti akan dilakukan di DPR,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengaku keberatan dengan usulan bahwa Polri berada di bawah kementeriannya. Secara tegas, Tito mengaku, sangat keberatan. Menurut Mendagri, posisi Polri kini yang langsung di bawah Presiden, merupakan hasil dari reformasi.
“Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan, di bawah Presiden. Itu kehendak reformasi, sudah itu saja,” tegasnya.
Berdasarkan konteks reformasi, diputuskan bahwa Polri terpisah dari TNI dan Polri menjadi lembaga mandiri serta profesional.
“Selain itu, Polri juga fokus pada tugas-tugas penegakan hukum, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.