Scroll untuk baca artikel
Berita

Warga Pilang Gugat Kades dan Developer Istana Residence ke Kejaksaan Tinggi

894
×

Warga Pilang Gugat Kades dan Developer Istana Residence ke Kejaksaan Tinggi

Share this article

Sidoarjo, — Metroliputan7.com.–

Enam tokoh masyarakat Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, resmi melaporkan Kepala Desa Pilang dan pihak pengembang perumahan Istana Residence ke Kejaksaan Tinggi Surabaya. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) yang terletak di Dusun Banar.

Para pelapor menduga Kepala Desa Pilang telah menyalahgunakan wewenang dengan memberikan izin kepada pengembang untuk menguasai dan memanfaatkan lahan TKD tanpa prosedur yang sah dan tanpa persetujuan masyarakat.

“Tanah Kas Desa merupakan aset yang semestinya dikelola untuk kepentingan masyarakat Desa Pilang. Namun, Kepala Desa diduga memberikan izin kepada pengembang tanpa melalui proses musyawarah dan persetujuan warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Kejaksaan Tinggi Surabaya telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 28 Mei 2025, dan menyatakan akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Kami akan menyelidiki laporan ini secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejati Surabaya.

Salah seorang warga yang ikut melapor mengungkapkan kekesalannya karena upaya mengajak musyawarah dengan pemerintah desa maupun BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tidak mendapat tanggapan.

“Kami sudah beberapa kali mengajak pertemuan untuk membahas proses pengalihan nama Tanah Kas Desa kepada pihak developer, namun tidak pernah ditanggapi. Seolah-olah mereka menutup mata,” ungkapnya.

Kasus dugaan penyerobotan TKD ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Desa Pilang dan sekitarnya. Mereka berharap Kejaksaan Tinggi Surabaya dapat mengusut kasus ini secara adil dan transparan demi keadilan dan kepentingan masyarakat desa.

Jurnalis: Iswandi89

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *