Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Illegal Hingga Narkoba

181
×

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Illegal Hingga Narkoba

Share this article
Example 468x60

Pasuruan — Merroliputan7.com.- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnaskan ratusan ribu batang rokok illegal ditambah ribuan butir obat keras hingga shabu-shabu dan ganja yang masih diedarkan di masyarakat.

Pemusnahan tersebut digelar di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Selasa (19/07/2022) pagi dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro dan Plh Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron.

Example 300x600

Hadir pula dalam acara tersebut, diantaranya Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama; Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Nyarman; Ketua PN Bangil dan undangan lainnya.

Dari pantauan di lapangan, jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 66,14 gram; shabu-shabu 771,891 gram beserta 15 buah alat shabu; 4000 butir double L; 16.470 butir pil koplo logo Y; 7 butir pil extasi dan 1 butir tablet MDMA warna pink.

Selanjutnya ada 360.000 batang rokok tanpa cukai; 671 botol minuman keras; 75 buah handphone hasil kejahatan; serta 30 buah timbangan elektrik.

Menurut Kajari Ramdhanu, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Utamanya sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Sudah menjadi tugas kami sebagai Jaksa untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang bisa kami tunjukkan kepada masyarakat,” katanya.

Seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana umum dan khusus yang bersumber dari penyidikan Polres Pasuruan, Bea Cukai dan Polres Pasuruan Kota mulai Januari hingga Juli 2022.

Kata Ramdhanu, negara dirugikan sampai Rp 3 Milyar dari para pelaku yang telah melakukan tindak pidana kejahatan hingga 135 perkara. Untuk itu, ia berharap agar perkaranya bisa terus menurun ditahun-tahun mendatang. Sebab bila dibanding tahun lalu, perkaranya naik 10% di tahun ini.

“Mungkin karena pandemi banyak orang nganggur sehingga otaknya buntu, nyari jalan pintas dan salah jalan. Akhirnya berurusan dengan hukum. Mudah-mudahan di tahun-tahun depan kasusnya terus menurun,” tegasnya.

Sementara itu, Plh Bupati Mujib Imron mengapresiasi langkah Kejari bersama Polres dan Bea Cukai yang tak pernah lelah dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga produksi rokoh yang tak berpita dan bercukai.

“Kami sangat terbantu, lantaran peredaran gelap narkoba sampai urusan rokok illegal dan pidana lainnya bisa terus ditekan meskipun sampai sekarang masih saja terjadi. Kami dari Pemkab Pasuruan sangat mengapresiasi dan akan terus mendukung langkah ini,” harapnya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *